Ilustrasi sidang di pengadilan, IDN Times/ istimewa
Penasehat Hukum Penggugat, Sintua Radjawane, menuturkan kasus tersebut bermula saat kliennya mengambil kredit pembayaran mobil melalui WOM Finance Tulungagung pada bulan Agustus 2019, dengan angsuran sebesar Rp6.030.000 per bulan. Tetapi, memasuki pandemik ini kliennya mengalami kesulitan pembayaran kepada WOM Finance Cabang Tulungagung. Ia pun mengajukan relaksasi sesuai dengan keringanan yang disampaikan oleh pemerintah. Pengajuan relaksasi ini sesuai dengan Peraturan OJK nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19.
Selain itu terdapat Keputusan Presiden RI nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional. Kedua hal ini menjadi dasar utama gugatan tersebut.
“Selama ini sebelum pandemi pembayaran lancar dan tidak ada masalah, sampai klien kami mengajukan relaksasi,” ujarnya, Rabu (11/11/2020).