Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor WOM Finance di Tulungagug, IDN Times/ istimewa

Tulungagung, IDN Times- Perusahaan leasing, WOM Finance di Kabupaten Tulungagung diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri setempat dalam kasus pengambilan paksa mobil nasabah. Penggugat yang diketahui bernama Sri Liani, memenangkan gugatannya terhadap perusahaan ini.

Mobil penggugat diambil secara paksa oleh pihak leasing, padahal penggugat sedang dalam proses pengajuan relaksasi kredit pembayaran karena imbas pandemik COVID-19.

1. Dinyatakan melakukan tindak pidana melawan hukum

Pengadilan Negeri Klas 1b Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Yuri Adriansyah, menyatakan tergugat melakukan tindak pidana melawan hukum dan menghukum WOM Finance Cabang Tulungagung untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat.

Kerugian material yang diputuskan majelis hakim adalah pengembalian mobil yang telah disita WOM Finance Cabang Tulungagung. Sedangkan kerugian immaterialnya adalah membayar denda sebesar Rp150 juta kepada penggugat. Kasus ini tergistrasi pada 22 Juli dan diputus Rabu (04/11/2020).

2. Berawal saat klien ajukan relaksasi pembayaran kredit

Editorial Team

Tonton lebih seru di