Ambil Paksa Mobil Klien, Perusahaan Leasing Tulungagung Divonis Salah

Tulungagung, IDN Times- Perusahaan leasing, WOM Finance di Kabupaten Tulungagung diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri setempat dalam kasus pengambilan paksa mobil nasabah. Penggugat yang diketahui bernama Sri Liani, memenangkan gugatannya terhadap perusahaan ini.
Mobil penggugat diambil secara paksa oleh pihak leasing, padahal penggugat sedang dalam proses pengajuan relaksasi kredit pembayaran karena imbas pandemik COVID-19.
1. Dinyatakan melakukan tindak pidana melawan hukum
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Yuri Adriansyah, menyatakan tergugat melakukan tindak pidana melawan hukum dan menghukum WOM Finance Cabang Tulungagung untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat.
Kerugian material yang diputuskan majelis hakim adalah pengembalian mobil yang telah disita WOM Finance Cabang Tulungagung. Sedangkan kerugian immaterialnya adalah membayar denda sebesar Rp150 juta kepada penggugat. Kasus ini tergistrasi pada 22 Juli dan diputus Rabu (04/11/2020).