Mojokerto, IDN Times- Terdakwa pembunuhan dan pemutilasi kekasih, Alvi Maulana (24) divonis penjara seumur hidup. Sidang putusan Alvi ini dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Senin (27/4/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alvi Maulana dengan pidana penjara seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak saat membacakan putusan.
Pertimbangan hakim memvonis Alvi penjara seumur hidup lantaran, Alvi terbukti secara sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap kekasihnya Tiara Angelina Saraswati (25). Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Majelis hakim mempertimbangkan, tindakan Alvi dinilai sangat kerjo dan tidak berperikemanusiaan. Selain itu, apa yang dilakukan Alvi terhadap Tiara menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta bertentangan dengan hak asasi manusia.
Majelis hakim tidak memberi keringanan kepada terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan serta berbagai barang bukti, unsur pidana terpenuhi.
Sementara, kuasa hukum terdakwa, Edi Haryanto mengatakan, atas putusan majelis hakim tersebut pihaknya akan mengajukan banding. Ia menilai ada beberapa hal yang bisa menjadi bahan pertimbangan untuk diajukan kepada tingkat pengadilan lebih tinggi.
"Banyak hal-hal yang perlu kita sampaikan dan tadi sebagian menjadi pertimbangan hakim, namun juga ada beberapa yang tidak menjadi pertimbangan hakim," ujar Edi.
Ia pun berharap, tingkat pengadilan lebih tinggi bisa memberi keringanan hukuman kepada kliennya. "Mudah-mudahan nanti dalam upaya banding bisa masuk menjadi pertimbangan dan bisa turun hukuman yang divonis ke terdakwa," pungkasnya
