Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Screenshot Video aksi sebar uang di depan KPU Blitar. IDN Times/ istimewa

Blitar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar telah melakukan kajian terhadap aksi sebar uang, yang dilakukan timses pasangan Rijanto-Becky saat mendaftar ke KPU bebebrapa waktu lalu. Berdasarkan kajian tersebut mereka memastikan bahwa aksi sebar uang ini tak masuk dalam pelanggaran administrasi maupun pidana Pemilu.

1. Jadikan peristiwa sebagai informasi awal untuk dilakukan kajian

Screenshot Video aksi sebar uang di depan KPU Blitar. IDN Times/ istimewa

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira mengatakan, kejadian tersebut menjadi informasi awal untuk dilakukan kajian. Informasi awal ini diduga merupakan pelanggaran politik uang. “Kami melakukan kajian terkait dengan pemberian imbalan dalam bentuk apapun pada masa pendaftaran pencalonan ini, mengacu kepada peraturan perundang – undangan yang mengatur,” ujarnya, Sabtu (31/08/2024).

2. Tak masuk kategori pelanggaran

Editorial Team

Tonton lebih seru di