Surabaya, IDN Times - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap pelaku ujaran kebencian berinisial AF. Pria yang merupakan warga Bangkalan ini mengajak masyarakat untuk melawan upaya pemerintah menangani COVID-19 melalui penyekatan di Suramadu.
"Pelaku UF yang sehari-harinya bekerja di ekspedisi di daerah Kenjeran, Surabaya menyebarkan ujaran kebencian di media sosial WhatsApp pada tanggal 22 Juni 2021," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis (24/6/2021).