Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Surabaya 2024 selama tiga hari sejak mulai Senin (2/9/2024) sampai Rabu (4/9/2024). Hingga Hari ini, Senin (2/9/2024) belum terlihat penantang Eri-Armuji.
Komisioner KPU Surabaya, Bakron Hadi mengatakan, KPU telah melakukan sosialisasi perpanjangan pendaftaran pada Jumat (30/8/2024) sampai Sabtu (1/9/2024). Sejak sosialisasi hingga sekarang, belum ada partai politik yang berkonsultasi untuk mencalonkan sosok yang akan diusung.
"Setelah tanggal 29 (Agustus 2024) belum ada (partai politik yang konsultasi ingin mencalonkan calon), pas sosialisasi perpanjangan juga belum ada," ujarnya, Senin (2/8/2024).
Bakron menjelaskan, sesuai Pasal 135 PKPU Nomor 10 tahun 2024, partai politik yang bisa mencalonkan calon pada massa perpanjangan adalah partai yang tidak termasuk dalam pengusul. Pada pendaftaran kemarin, ada sejumlah partai yang menjadi pengusul dan pendukung. Partai yang memenuhi persyaratan administrasi menjadi partai pengusul, sementara yang tak memenuhi menjadi partai pendukung. Partai pendukung diperkenankan untuk mendaftar calonnya pada perpanjangan pendaftaran.
"Syaratnya masih sama, tidak hanya tentang perpanjangan pendaftaran dukungan ya, tetapi sampai pada cara untuk menjadi partai pengusul syaratnya masih sama. Calonnya harus hadir, terus ketua dan sekretaris partai juga harus hadir," tuturnya.
Dari 18 partai politik yang kemarin mengusulkan Eri-Armujo, ternyata ada tiga partai politik yang hanya mendukung, namun Bakron tak menyebut partai mana saja. Partai tersebut bisa mengusulkan calonnya, bila syarat suara sah pada Pemilu 2024 telah memenuhi ketentuan yakni 99.894,795 untuk partai politik atau gabungan partai politik.
"(Ambang batas apakah cukup) lihat dulu, mencalonkan baru atau bergabung kepada yang sudah mendaftar, kalau bergabung kepada calon yang sudah mendaftar, tinggal jalan," jelasnya.
Ditanya apakah partai politik bisa menarik dukungan, Bakron masih belum bisa menjelaskan. Sebab, hal itu perlu dikonsultasikan.
Bila hingga 4 September masih belum ada partai politik yang mengusulkan calonnya, maka dapat dipastikan Eri-Armuji akan melawan kota kosong. Keduanya akan ditetapkan sebagai pasangan calon pada 22 September 2024.
"Iya kelihatannya tidak diperpanjang lagi (pendaftaran Pilwali Surabaya)," pungkas dia.
