Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelantikan anggota DPRD Kota Batu Periode 2024-2029. (Instagram/prokopim_kwb)

Batu, IDN Times - Fenomena anggota DPRD Kota/Kabupaten Periode 2024-2029 yang menggadaikan SK (Surat Keputusan) Pelantikan ke Bank Jatim ternyata tidak hanya terjadi di Kota Malang. Fenomena ini juga terjadi di Kota Batu, bahkan gadai SK ini dilakukan mayoritas anggota DPRD Kota Batu.

1. Sebanyak 90 persen anggota DPRD Kota Batu gadaikan SK Pelantikan

Pelantikan anggota DPRD Kota Batu Periode 2024-2029. (Instagram/prokopim_kwb)

Sekretaris Dewan DPRD Kota Batu, Endro Wahyudi membenarkan jika mayoritas anggota DPRD Kota Batu menggadaikan SK Pelantikan mereka. Ia tidak menyebutkan berapa banyak anggota dewan yang menggadaikan SK Pelantikan, tapi menurutnya 90 persen anggota DPRD Kota Batu melakukannya.

"Kira-kira ada 90 persen yang mengajukan kredit. Tapi itu urusan masing-masing ya, kita hanya memfasilitasi misalnya meminta slip gaji dan lain-lain," terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa (10/9/2024).

Ia menyampaikan jika nominal yang dipinjam bervariasi mulai dari Rp500 juta hingga Rp1 miliar. Jangan waktu peminjamaman juga sekitar 58 bulan.

2. Anggota DPRD Kota Batu ada yang meminjam untuk mengembangkan usaha

Editorial Team

Tonton lebih seru di