Surabaya, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) menangkap sembilan orang di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jalan Tidar, Surabaya, setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.
Kesembilan orang tersebut telah menjalani pemeriksaan serta asesmen di kantor BNNP Jatim. Berdasarkan hasil asesmen, seluruhnya dikategorikan sebagai pengguna narkoba. “Hasil asesmen dan pemeriksaan menyatakan semuanya masuk kategori pengguna,” ujar Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim Kombes Pol Muhammad.
Dari sembilan orang yang ditangkap, ada seorang pengusaha hiburan malam berinisial IK. “Benar, saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," tegasnya.
Muhammad menjelaskan, terhadap para pengguna tersebut akan ditempuh pendekatan rehabilitatif sesuai ketentuan perundang-undangan. Mereka akan menjalani program rehabilitasi di lembaga rehabilitasi yang berada di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
“Seluruhnya akan dimasukkan ke lembaga rehabilitasi untuk menjalani rehabilitasi,” pungkasnya.
