8 Saksi Dihadirkan di Sidang Muhdlor, Mulai Ajudan hingga Sopir

Surabaya, IDN Times - Sebanyak delapan saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (14/10/2024).
Delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu antara lain Staf Prokopim Sidoarjo Akbar Prayoga dan Aswin Reza Sumantri; Ajudan Muhdlor, Gelar Agung Baginda dan Perdigsa Cahya Binara.
Kemudian suami terdakwa Siska Wati yang juga Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo Agus Sugiarto; Staf BPPD Sidoarjo Faridz Farah Zein Nurani; Sopir Muhdlor, Achmad Masruri; dan Dosen UIN Malang M Robith Fuadi.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyakan perihal aliran dana uang Rp50 juta yang diambilkan dari potongan dana insentif ASN BPPD. Karena diungkapkan eks Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono bahwa pihaknya menyetor uang sejumlah itu ke sopir Muhdlor, Achmad Masruri tiap bulan.
“Apakah saudara pernah menerima honor tambahan dari Siska Wati atau dari Achmad Masruri?” tanya JPU KPK, Andry Lesmana. Empat staf dan ajudan yang ditanya, satu per satu menjawab tidak pernah. Begitu juga THR. Mereka tidak pernah menerima.
Empat saksi tersebut juga mengaku tidak pernah mempertemukan Siska Wati dengan Muhdlor untuk menandatangani Surat Keputusan (SK) Bupati tentang besaran insentif bagi pegawai BPPD.
“Saya meminta Ibu Siska Wati untuk menyerahkan SK tersebut di pos Satpol PP atau di kantor Sekretariat karena tujuan Bu Siska Wati hanya untuk mendapatkan tanda tangan. Bukan bertemu langsung,” kata Gelar Agung.
Begitu juga yang disampaikan Akbar. Dia mengatakan tidak pernah mempertemukan Muhdlor dengan Siska Wati. Dia mengaku berkontak melalui WhatsApp. Namun, begitu hari di mana Siska akan menemui Muhdlor, dia tidak piket.
“Saya menjalani sistem ajudan, 2 hari kerja, 2 hari standby atau libur, dan 3 hari di kantor,” kata Akbar.
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK menangkap 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.
Keduanya telah divonis hakim. Ari mendapatkan vonis hukuman 5 tahun penjara, sedangkan Siska 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 - 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp8,544 miliar.