6 Pelaku Pengeroyokan Anggota Band di Malang Masih Buron

- Enam terduga pelaku masih buron, termasuk yang memberikan senjata tajam pada korban.
- Tersangka utama adalah residivis dan motifnya adalah dendam karena bersenggolan saat joget moshing.
- Tersangka seharusnya tidak boleh marah saat bersenggolan di tengah moshing sesuai aturan komunitas musik Hardcore.
Batu, IDN Times - Satreskrim Polres Batu telah merilis 5 tersangka dalam kasus pengeroyokan personil band Husttle Hardcore di Plum Hotel Palereman jalan Dewi Sartika Atas Nomor 55, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu. Namun, ternyata masih ada 6 terduga pelaku yang masih buron karena berhasil melarikan diri saat akan ditangkap.
1. Enam terduga pelaku masih buron, salah satunya yang memberikan celurit pada NMAL

Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto membenarkan jika saat ini masih ada 6 orang terduga pelaku yang dalam pengejaran. Mereka adalah BPK, RID, IRV, SHE, YUL, dan RANG. Polisi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada keenamnya.
"Salah satu pelaku berinisial BPK ini bukan pelaku langsung, tapi dia yang menyediakan senjata tajam. Jadi BPK menyerahkan tajam ini pada saat di lokasi untuk MMAL agar dilakukan penganiayaan dengan menggunakan tajam pada korban," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (22/11/2025).
Joko menjelaskan jika ada 11 suspect yang dicurigai jadi pelaku dalam pengeroyokan ini, 5 diantaranya telah diamankan yaitu MMAL (24) warga Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang; NN (25) warga Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu; YNM (18) warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang; HM (17) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, dan OS (16) warga Kecamatan Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. "Insya Allah dengan bantuan masyarakat, dengan segala komponen yang memberikan informasi kepada kami, kami bisa melakukan penangkapan terhadap suspek-suspek yang lain," ujarnya.
2. Tersangka utama ternyata ternyata adalah residivis

Joko mengungkapkan jika ternyata MMAL alias Muhammad Muhyidin Al Mahbubi ternyata adalah residivis dari kasus yang sama. Diketahui juga jika MMAL memang aktif mengikuti acara-acara komunitas musik Hardcore di Malang Raya, sehingga memang kerap kali bertemu korban.
"Pelaku utama penganiayaan merupakan residivis di Polresta Malang Kota dan sudah menjalani vonis. Sebenarnya baru saja keluar dan akhirnya berurusan lagi dengan hukum," jelasnya.
Untuk motif kenapa MMAL membacok korban atas nama Irmanda Putra (22) warga Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Joko mengatakan jika motifnya dendam. Karena korban menyenggol korban saat joget moshing sebelum band Hustle Hardcore tampil.
3. Tersangka harusnya tidak boleh marah saat bersenggolan di tengah moshing

Lebih lanjut, Joko menjelaskan jika seharusnya para tersangka tidak boleh marah saat bersenggolan ketika berjoget moshing. Menurutnya, ini adalah aturan tidak tertulis dalam komunitas musik Hardcore. Para tersangka ini justru marah saat mereka terkena pukulan dan tendangan saat joget moshing.
"Pada saat yang bersangkutan atau korban melakukan joget itu sempat beberapa pelaku mengalami gesekan berupa pukulan dan kendangan. Dan kalau menurut aturannya mereka, itu merupakan hal yang lumrah. Karena menjadi suatu persyaratan di mana seluruh anggota tidak boleh marah," tutupnya.


















