Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

54 Anak Minta Nikah Dini di Surabaya Gegara MBA

ilustrasimenikah/unsplash.com/WuJianXiong

Surabaya, IDN Times - Perkawinan di usia anak-anak atau nikah dini masih marak di Surabaya. Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Surabaya, ada sebanyak 54 dispensasi kawin selama Januari - April 2024. Meski menurun dibanding tahun lalu ada 65 perkara, jumlah ini terbilang tinggi.

"54 perkara dispensasi kawin ini karena usia calon pengantin di bawah dari batas usia yang ditentukan untuk menikah," ujar Humas PA Surabaya Nur Khasan, Senin (20/5/2024).

Dari 54 perkara dispensasi kawin itu, lanjut Khasan, kasus terbanyak ialah Married by Accident (MBA) atau hamil di luar nikah. PA Surabaya sempat menolak beberapa pengajuan dispensasi kawin.

"Kasus paling banyak karena pihak perempuan sudah hamil lebih dulu," kata dia. "Kami menolak memang karena harusnya banyak pihak bisa menjaga agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan adanya kehamilan di luar nikah," ucapnya menambahkan.

Khasan pun menyampaikan antisipasi agar tidak terjadi pernikahan dini maupun MBA, yaitu perlu adanya peran orangtua dan lingkungan sekitar untuk mengantisipasi pernikahan dini. 

"Jangan sampai kalau sudah kejadian, baru berbondong-bondong untuk mengajukan dispensasi nikah, jadi hakim PA Surabaya yang pasti kewalahan," ucapnya.

Batas usia menikah sendiri saat ini berusia 19 tahun, Khasan menjelaskan banyak pengajuan dispensasi kawin ini berusia 16 tahun. "Kami PA Surabaya mewanti-wanti orang tua untuk selalu menjaga anak mereka. Bahkan perlu adanya pengawasan dari lingkungannya apalagi tetangga kalau melihat anak-anak dibawah umum pacaran langsung laporkkan ke orangtuanya itu untuk menjaga anak gadisnya," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us