Madiun, IDN Times - Sebanyak 33 pelanggaran ditindak dalam pemeriksaan kendaraan bermotor di jalur Madiun-Nganjuk yang masuk wilayah Desa Tiron, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Rabu (9/10). Para sopir truk, pikap, bus, dan pengendara sepeda motor melakukan sejumlah kesalahan.
Mereka tidak dapat menunjukkan surat kendaraan, SIM, masa berlaku uji kelaikan habis, dan melanggar trayek. "Kebanyakan karena uji KIR-nya mati (habis masa berlakunya)," ujar Kepala UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan (P3 LLAJ) Madiun Ahmad Supriatna.