Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
20 Pedagang Kurban Mulai Ajukan Izin Jual ke DKPP Surabaya
Ilustrasi petugas kesehatan hewan. (google).

Surabaya, IDN Times - Menjelang Idul Adha 2024, sebanyak 20 pedagang hewan kurban mulai mengajukan izin penjualan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya. Namun, DKPP belum mengeluarkan izin.

1. Izin belum dikeluarkan karena belum memenuhi syarat

Aktivitas jual beli hewan kurban di Pasar Muneng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. IDN Times/ Riyanto

Kepala DKPP Surabaya, Antiek Sugiharti mengatakan, pengajuan perizinan 20 pedagang hewan kurban tersebut belum dipenuhi. Hal ini karena mereka belum memenuhi sejumlah persyaratan.

"Kita belum keluarkan izin. Harus ada surat keterangan dari kecamatan jualnya dimana, persyaratan kalau mau datangkan ternaknya dari mana, ada surat keterangan sehat dari daerah asal, sesuai dengan SE dari wali kota," kata Antiek Sugiharti, Selasa (28/5/2024). 

Antiek menyebut, setidaknya ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pedagang hewan kurban. Yakni izin lalu lintas ternak dari Kementrian Pertanian melalui aplikasi e-SIINAS untuk mengantisipasi penyakit LSD, PMK, PPR. 

2. Surat keterangan sehat hewan

Penjual hewan kurban di Bantul gunakan jasa SPG agar dagangannya laris.(Dok.Istimewa)

Pedagang harus memiliki surat keterangan sehat hewan yang didatangkan dari daerah asal. Surat keterangan sehat harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, yaitu medic veteriner setempat.

Surat keterangan sehat tersebut untuk memastikan hewan kurban yang akan dijual di Surabaya dalam keadaan sehat. Sebab, salah satu syarat hewan kurban adalah hewan tidak ada penyakit, tidak catat dan tidak kurus. 

Ketika persyaratan sudah terpenuhi, pedagang harus mengajukan surat ke aplikasi e-SIINas lalu lintas ternak. Baru kemudian, mereka bisa menjual di Surabaya. 

3. Pedagang harus pastikan lokasi penjualan

ilustrasi sedang membawa hewan qurban(pexels.com/Angga Ferdinand)

Antiek Sugiharti menjelaskan, bahwa sebelum hewan kurban dijual, pedagang harus memastikan lokasi penjualannya telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin dari kecamatan setempat.

"Lokasi penjualan harus memenuhi syarat yang tercantum dalam surat edaran. Lokasi tidak boleh dekat dengan peternakan, harus memiliki tempat pelindung, menyediakan area pemisahan untuk hewan sakit, dan memiliki fasilitas pengelolaan limbah. Selain itu, harus ada tempat untuk pemotongan paksa jika ditemukan hewan yang sakit dan perlu dipotong segera," jelas Antiek.

Ketika hewan kurban dijual di Surabaya, pihak DKPP dan petugas kesehatan hewan akan melakukan pengecekan. Biasanya, permohonan izin jual meningkat sekitar 14 hari sebelum Idul Adha.

"Saat hewan sudah didatangkan oleh pedagang yang telah mendapatkan izin, kami akan melakukan pemeriksaan di lapangan. Kami memastikan bahwa lokasi penjualan memenuhi semua persyaratan izin, serta melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem untuk memastikan kondisi kesehatan hewan," pungkasnya.

Editorial Team

Related Article