Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
2 Ribu Guru Honorer Jatim Gak Boleh Cemas, Gaji Tetap Aman
Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai dan Direktur BBW Indonesia Marthius saaf menyapa pelajar yang sedang berburu buku di BBW Surabaya 2026. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • Pemprov Jatim memastikan sekitar 2.295 guru honorer tetap menerima honor dan tunjangan meski status tenaga honorer akan dihentikan mulai 1 Januari 2027.
  • Dinas Pendidikan Jatim menegaskan surat edaran Kemendikdasmen bukan larangan mengajar, melainkan dasar hukum agar daerah tetap bisa membayar honor guru honorer.
  • Rekrutmen guru honorer baru di sekolah negeri dihentikan, sementara guru yang ada disiapkan untuk ikut seleksi CPNS atau PPPK sebagai langkah peningkatan status.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Nasib ribuan guru honorer di Jawa Timur (Jatim) dipastikan tetap aman meski pemerintah pusat menetapkan penghentian status tenaga honorer mulai 1 Januari 2027. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim menegaskan honor dan tunjangan guru honorer tetap dibayarkan selama belum ada skema rekrutmen baru dari pusat.

Kepastian itu disampaikan Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim menyusul munculnya kekhawatiran guru honorer terkait Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penataan tenaga honorer di sekolah negeri.

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai menegaskan surat edaran tersebut bukan berarti melarang guru honorer mengajar ataupun menghentikan pembayaran honor mereka. “Jadi, persepsi surat yang diedarkan oleh Kemendikdasmen itu sebenarnya menegaskan bahwa guru honorer itu masih bisa diberikan honor dan tunjangan,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Saat ini, Pemprov Jatim masih menaungi sekitar 2.295 guru honorer yang tersebar di berbagai SMA dan SMK negeri di Jawa Timur. Aries memastikan seluruh guru honorer tersebut tetap difasilitasi dan diminta tidak khawatir soal kelanjutan pekerjaan mereka.

"Atas komitmen Ibu Gubernur kemarin kan sudah menyampaikan bahwa tidak perlu khawatir. Tetap mengajar, mengabdikan dirinya karena Pemprov Jawa Timur tetap memfasilitasi mereka,” tegasnya.

Menurut Aries, surat edaran dari Kemendikdasmen justru menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah agar tetap bisa mengalokasikan honor dan tunjangan bagi tenaga honorer di sekolah negeri.

"Karena kalau tidak ada surat edaran itu, banyak daerah-daerah ragu memberikan honor bagi guru-gurunya,” katanya.

Meski status guru honorer masih dipertahankan sementara waktu, Dindik Jatim menegaskan sekolah negeri tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer baru. Kebijakan penghentian rekrutmen itu mulai diberlakukan ketat sambil menunggu sistem rekrutmen terpusat dari pemerintah pusat.

"Itu batas akhir sudah. Jadi tidak boleh ada lagi perekrutan sambil menunggu ada perekrutan yang terpusat dari pemerintah pusat,” papar Aries.

Di sisi lain, Dindik Jatim juga mulai menyiapkan langkah agar para guru honorer yang ada saat ini bisa naik status melalui jalur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pasti kita berharap nanti mereka naik kelas. Kita akomodir mereka ikut tes CPNS atau PPPK. Kan tidak mungkin selamanya mereka menjadi guru honorer,” pungkasnya.

Editorial Team