Ketua Tim TATAK, Imam Hidayat. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (TATAK), Imam Hidayat menyambut dingin keputusan dari MA ini. Ia menegaskan dari awal tidak terkesan dengan Laporan Model A Tragedi Kanjuruhan yang hanya menyematkan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tenta kealpaan. Ia juga berpendapat hukuman penjara 2 tahun tidak layak untuk kejadian sebesar Tragedi Kanjuruhan yang menelan 135 jiwa.
"Ini belum memberikan rasa keadilan pada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Seharusnya mereka mendapatkan sangkaan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (25/8/2023).
Oleh karena itu, TATAK masih berjuang untuk menyukseskan Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang. Akan tetapi hampir setahun Tragedi Kanjuruhan berlalu, laporan ini tak kunjung naik ke proses penyidikan. Ini membuat Imam Hidayat dan para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kecewa.
"Kita memiliki tanda tanya besar kenapa Laporan Model B tidak kunjung naik ke tahap penyidikan, hingga saat ini masih penyelidikan saja. Padahal menurutnya kejadian ini sudah memenuhi Pasal 338 KUHP jika melihat fakta yuridis dan fakta empiris," tegasnya.