Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
2 Dokter Visum Korban Bechi Hadir di Persidangan, Kuatkan Pembuktian
Bechi saat hendak masu ke dalam ruang sidang Cakra PN Surabaya, Senin (15/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Dua dokter yang melakukan visum terhadap santriwati yang menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan terdakwa Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/9/2022). Keduanya dijadikan saksi ahli pada sidang kali ini.

1. Keterangan ahli sangat mendukung dakwaan dan BAP

JPU kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Bechi, Tengku Firdaus usai sidang. Dok. Ist.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Firdaus mengatakan, dua dokter tersebut masing-masing melakukan visum terhadap korban pada tahun yang berbeda. Satu memvisum pada 2018, satunya lagi tahun 2019.

"Saksi ahli dokter yang melakukan visum, keterangan mendukung dan memperkuat pembuktian. Terkait korban ini ada dua visum, 2018 dan 2019. Keterangan ahli saling mendukung," ujarnya usai sidang.

2. JPU juga lampirkan hasil rekam medis

Bechi saat keluar dari Ruang sidang Cakra, senin (15/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Selain dua saksi ahli tersebut, jaksa juga membawa alat bukti baru berupa dokumen rekam medis. Nah, alat bukti baru ini pun dikuatkan oleh keterangan ahli yang datang di persidangan.

"Kami juga menghadirkan alat bukti surat baru. Dikuatkan oleh ahli," tegas Firdaus. "Kami hadirkan rekam medis. Karena berdasarkan Pemenkes jadi hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan rekam medis. Terkonfirmasi keterngan ahli dengan rekam medis," imbuh dia.

3. Kuasa hukum Bechi ragukan hasil visum dan rekam medis korban

Kuasa hukum Bechi, I Gede Pasek. Dokumentasi Istimewa

Kuasa hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika meragukan rekam medis maupun hasil visum yang dibawa oleh tim jaksa. Menurut dia, keterangan korban dengan bukti baru yang dibawa jaksa, tidak ada kaitannya.

"Di situ (alat bukti) ada foto organ intim korban, yang menjadi perdebatan kita adalah karena saksi korban waktu bersaksi kami tanya itu tidak pernah difoto tetapi saksi ahli mengatakan sudah izin untuk foto. Biarkan menjadi catatan, rekaman korban kan ada," kata dia.

Editorial Team

Related Article