Sidoarjo, IDN Times - Kantor Kelas I Khusus TPI Surabaya menangkap 15 orang warga negara asing (WNA) atas dugaan keimigrasian. Selain itu, hasil pengembangan ternyata jaringan WNA tersebut terlibat tindak pidana penyalahgunaan data pribadi.
Kepala Kantor Imigrasi TPI Surabaya, Agus Winarto mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari pengaduan masyarakat pada 30 Juni 2026 terkait keberadaan WNA yang diduga melakukan kegiatan mencurigakan di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dengan melakukan pengawasan dan investigasi.
Hasil pengawasan mengarah kepada seorang berinsial LGC warga negara China. LGC tak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya. Hasil penggeledahan terhadap LGC, didapati adanya 9 paspor milik WN Vietnam.
Ternyata, paspor tersebut milik rekan-rekan LGC yang tinggal di sebuah Villa di Kota Batu. Di tempat tersebut mereka melakukan aktivitas mencurigakan dengan LGC sebagai koordinator.
"Awalnya kami menemukan adanya penyalahgunaan keimigrasian. Kemudian kami cek tapi teliti bersama ternyata ada pidana lain yaitu pidana umum yang dilaksanakan yang dilakukan oleh orang asing tersebut," ujarnya, Senin (13/8/2026).
Dalam pengembangannya, Imigrasi berkordinasi dengan kepolisian. Hasil pengembangan, 15 WNA ditangkap, mereka di antaranya lima WN China, dan 10 WN Vietnam
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, hasil pengembangan polisi, ternyata jaringan WNA tersebut melakukan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi. Seorang bernama DNF telah melapor ke Polresta Sidoarjo bahwa datanya digunakan oleh mereka untuk dibuatkan rekening bank.
"Jadi ini setelah ada penyelidikan, terkait dengan perkara penggunaan perlindungan data pribadi," ucapnya.
Modus operandi yang dilakukan jaringan WNA tersebut adalah dengan mengumpulkan data pribadi korban untuk dibuatkan rekening berbagai macam bank. " Tetapi korban tidak dapat menguasai rekening tersebut," sebut Christian.
Pelaku mendapatkan data pribadi korban dari proses rekrutmen kerja sebagai admin. Tapi ternyata, data tersebut untuk membuka rekening bank yang didaftarkan dalam satu aplikasi. "Terlapor telah melakukan hal tersebut sejak tahun 2025," ucapnya.
Atas hal ini, polisi telah meyita enam handphone, kartu ATM dari berbagai bank, buku rekening, dan barang bukti lainnya.
Para pelaku pun disangkakan dengan pasal 67 ayat 1 juga pasal 65 ayat 1 Undang-undang hukum Indonesia nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
