13 KPPS dan 2 Linmas TPS di Jatim Gugur, Ini Penyebab dan Santunannya

Surabaya, IDN Times - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang gugur atau meninggal dunia di Jawa Timur (Jatim) bertambah. Bila sempat dilaporkan sembilan orang, kini totalnya 13 orang. Tak hanya itu juga ada dua Linmas meninggal.
Berdasarkan data yang dihimpun IDN Times, KPPS yang gugur itu di Kota Madiun, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Kota Malang, Kota Batu, Jember, Bondowoso, Magetan dan Malang masing-masing satu orang. Serta Bangkalan dua orang dan Surabaya dua orang.
Sedangkan petugas Linmas TPS yang meninggal masing-masing berada di Kota Madiun dan di Kabupaten Tuban.
1. Meninggal karena kecelakaan, tersengat listrik, kelelahan hingga komorbid

Terkait penyebab meninggalnya KPPS maupun Linmas yang bertugas dalam Pemilu 2024, kecelakaan kendaraan, terkena sengatan listrik saat cek sound, kelelahan serta memiliki riwayat penyakit bawaan seperti diabetes, hipertensi, dan jantung.
"Terkait kecelakaan kerja yang menimpa jajaran penyelenggara KPU, khususnya KPPS dan Linmas TPS, pada saat menjalankan tugas kepemiluan, Kami menyampaikan turut berduka yg sedalam dalamnya," ujar Komisioner Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani kepada IDN Times, Minggu (18/2/2024).
"Semoga dedikasi dan pengabdiannya dalam memberikan pelayanan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilih di TPS diterima sebagai amal ibadah dan mendapatkan pahala berlimpah," tambah dia.
2. Pastikan dapat santunan bagi yang meninggal dunia hingga luka karena tugas

KPU Jatim, kata Rochani, tengah melakukan proses penyaluran santunan kepada ahli waris petugas yang meninggal dunia melalui badan adhoc. Santunan yang diberikan sesuai dengan Surat Dinas KPU Nomor 691 Tahun 2022.
Data yang diterima IDN Times, bagi yang meninggal dunia mendapatkan Rp36 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, luka sedang Rp8,25 juta dan bantuan biaya makanan sebesar Rp10 juta.
"Dalam upaya memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi badan adhoc dan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, serta sebagai salah satu bentuk tanggung jawab KPU dalam memberikan jaminan sosial kecelakaan kerja kepada jajarannya," jelas Rochani.
3. Pemkab/pemkot harus ikut beri perlindungan ke penyelenggara Pemilu

Selain itu, lanjut Rochani, dalam upaya memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi badan adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024, berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Juga mengintruksikan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk memfasilitasi kepsertaan aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu di wilayah kerjanya," terang dia.
"Oleh karenanya , terkait penyampaian santunan kecelakaan kerja bagi Penyelenggara Pemilu akan kami koordinasikan dengan Pemda," pungkas Rochani.
















