Surabaya, IDN Times - Sebanyak 1.480.380 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Jawa Timur (Jatim) resmi dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Penonaktifan ini merupakan dampak kebijakan pemutakhiran data melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memastikan, meski kepesertaan dinonaktifkan, pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan selama masa transisi. “Prinsip utamanya adalah keselamatan pasien. Saya telah menginstruksikan OPD Pemprov Jatim yang terkait untuk memastikan tidak boleh ada penolakan layanan kesehatan bagi warga, khususnya pasien kronis dan darurat, di tengah proses pemutakhiran data ini,” tegas Khofifah, Rabu (11/2/2026).
Khofifah meminta masyarakat tidak panik, terutama mereka yang sedang menjalani pengobatan rutin. Ia menegaskan, Pemerintah Pusat bersama DPR RI telah menyepakati masa transisi selama tiga bulan. Dalam periode tersebut, pelayanan kesehatan tetap diberikan dan pembiayaan PBI masih dibayarkan pemerintah sembari menunggu proses pemutakhiran data rampung.
Sebagai langkah mitigasi, Khofifah menginstruksikan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur bergerak cepat melakukan langkah strategis untuk melindungi kelompok rentan. “Saat ini seluruh jajaran OPD terkait telah kami perintahkan untuk melakukan mitigasi strategis agar masyarakat Jawa Timur yang rentan tetap terlindungi selama masa transisi,” ujarnya.
Dinas Kesehatan Jatim, lanjut Khofifah, bersama seluruh fasilitas kesehatan disebut telah berkomitmen memberikan pelayanan, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis, katastropik, maupun kondisi darurat medis. BPJS Kesehatan juga tetap memprioritaskan layanan bagi pasien seperti hemodialisa (HD) dan thalasemia agar tidak terjadi penolakan pelayanan.
Sementara itu, Dinas Sosial di seluruh kabupaten/kota diminta mempercepat koordinasi lintas sektor guna memperbarui data dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) juga ditugaskan melakukan sosialisasi serta penyisiran warga desil 1–4 yang belum memiliki PBI JK untuk segera diusulkan melalui aplikasi SIKS-NG
