Polisi Gagal Lagi Menangkap DPO Tersangka Pencabulan di Jombang

Jombang, IDN Times - Upaya polisi melakukan penangkapan MSAT (42), buronan Polda Jatim kasus dugaan kekerasan seksual (pencabulan) terhadap santriwatinya di Jombang, gagal lagi. Padahal pada Minggu malam, (3/7/2022), ratusan polisi mengepung sekitaran Pondok Pesantren Majmal Bahrain atau Ponpes Shiddiqiyyah Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang yang diduga tempat persembunyian tersangka.
1. Polisi siaga di sekitaran Pondok Shidiqiyyah Jombang
Ratusan personel polisi Minggu malam berada di sekitaran Pondok Pesantren Shiddiqiyyah. Jalanan menuju Pondok juga ditutup. Polisi berpakaian dinas dan bersenjata tampak memantau dan berjaga di sejumlah titik di kawasan pesantren milik ayah MSAT. Petugas kepolisian itu gabungan dari Polda Jatim dan juga Polres Jombang.
Diduga, pengamanan polisi di sekitar ponpes tersebut rangkaian dari proses penangkapan terhadap MSAT anak dari pendidik Pondok Shidiqiyyah Jombang yang sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jatim.
"Betul, hendak melakukan penangkapan DPO kasus pencabulan," kata sumber internal polisi kepada IDN Times, Minggu malam (3/7/2022).
Baca Juga: Terus Sembunyi, Hukuman Tersangka MSAT Bisa Makin Berat
2. Kejar tiga mobil ditumpangi MSAT
Informasi didapat, polisi sempat mengejar tiga mobil yang salah satunya ditumpangi MSAT. Namun upaya polisi tidak berhasil. Polisi hanya menangkap satu mobil yang berisi pengawal MSAT.
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat melalui pesan Whatsapp membenarkan upaya penangkapan MSAT tadi malam. "Benar, untuk detailnya ke Humas Polda Jatim," katanya.
3. Polisi juga pernah dihadang jemaah saat menangkap MSAT
Sebelumnya, pada Januari 2022 lalu, Polda Jatim yang datang ke Pondok Shidiqiyyah diduga hendak menangkap MSAT diadang oleh ratusan jemaah. Polisi kala itu beralasan mengantarkan surat panggilan tersangka MSAT.
MSAT merupakan putra seorang kiai di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG Oktober 2019 lalu.
Selama penyidikan Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.
Kasus itu kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.
Setelah itu, MSAT menggugat Kapolda Jatim terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menilai, penetapan tersangka tersebut tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim pengadilan negeri Surabaya.
MSAT lalu mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang. Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat saat itu. Namun upaya praperadilan kedua itu kembali ditolak hakim PN Jombang.
Baca Juga: Wapres ke Jombang, Aktivis Gelar Poster Minta MSAT Ditangkap
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.