Suami Emy Aghnia Bantah Tudingan Tidak Bayar Gaji Suster

Reinukky mengaku dia sendiri yang transfer gaji suster IPS

Malang, IDN Times - Heboh pengakuan pengakuan pelaku penganiayaan anak selebgram Amy Aghnia Punjabi, suster IPS (27) yang mengaku beberapa bulan belum mendapatkan gaji. Alasan inilah yang membuat ia jengkel dan mendorong melakukan penganiayaan pada JAP (3).

Melalui pengacaranya, Heri Budi, Suster IPS juga mengaku jika ia membutuhkan uang tersebut. Pasalnya adiknya yang ada di Bojonegoro sedang mengalami sakit keras.

1. Suami Emy Aghnia Punjabi bantah tudingan telat membayar gaji

Suami Emy Aghnia Bantah Tudingan Tidak Bayar Gaji SusterEmy Aghnia dan suaminya, Reinukky Abidharman (kemeja hitam). (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Suami selebgram Emy Aghnia Punjabi, Reinukky Abidharman menampik tudingan jika ia dan istrinya telat membayar gaji IPS. Ia bahkan berani memberi bukti slip pembayaran gaji yang tidak pernah terlambat.

"Kami tidak pernah terlambat satu kalipun (membayar gaji). Bahkan kami memiliki buktinya semua," terangnya saat dihubungi pada Selasa (2/4/2024).

Menurutnya, suster IPS mengatakan ini agar hukumannya diperingan saat di pengadilan. Tapi ia menegaskan siap membuktikan bahwa apa yang disampaikan suster IPS tidak benar.

Baca Juga: Pengacara Suster Bilang Gaji dari Emy Aghnia Sering Telat

2. Reinukky Abidharman bahkan mentransfer langsung gaji suster IPS ke rekeningnya

Suami Emy Aghnia Bantah Tudingan Tidak Bayar Gaji SusterEmy Aghnia dan suaminya, Reinukky Abidharman (kemeja hitam). (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Reinukky bahkan mengatakan jika ia sendiri yang setiap bulan mentransfer gaji suster IPS langsung ke rekeningnya. Jadi ia sangat yakin tidak pernah terlambat membayarnya gaji apalagi telat membayar selama berbulan-bulan.

"Sekali tegaskan lagi bahwa kami ada buktinya semua (mutasi pembayaran). Pembayaran gaji memang pada awal saja via agensi, tapi setelah itu langsung ke rekening yang bersangkutan," ujarnya.

3. Reinukky Abidharman minta suster IPS dihukum seberat-beratnya

Suami Emy Aghnia Bantah Tudingan Tidak Bayar Gaji Susterilustrasi penangkapan (Pinterest)

Terakhir, Reinukky meminta agar suster IPS mendapat hukuman seberat-beratnya. Pasalnya ia melihat perilaku tersangka kepada anaknya yang masih balita benar-benar keji. Akibat perbuatannya, putrinya hingga saat ini masih mendapatkan perawatan dari RSUD Saiful Anwar Kota Malang.

"Kami berharap tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal. Karena perbuatannya sudah sangat tidak termaafkan kepada anak yang masih sangat kecil," pungkasnya.

Satreskrim Polresta Malang Kota sendiri menjerat tersangka dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Subsider Pasal 80 Ayat 2 UU RI Tahun 2014 atas perubahan tentang UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Tersangka akan diancam dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca Juga: Suster Penganiaya Anak Selebgram di Malang Jadi Tersangka 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya