Pasutri di Kota Madiun Jadi Korban Penipuan Bermotif Penggandan Uang

Dimas Kanjeng cabang Madiun?

Madiun, IDN Times – Kasus penipuan dengan motif penggandaan uang diungkap aparat Polsek Taman, Kota Madiun. Perkara ini ditangani setelah saksi korban, yakni YW dan HAS, suaminya melapor pada Rabu (12/6) lalu. Dalam laporannya mereka mengaku kehilangan uang Rp 32 juta.

Duit sebanyak itu digondol dua tersangka. Pelaku adalah Kasiwin Wiyono, 46 tahun, warga Desa Plosokerep, Kecamatan Karang Malang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Pria ini berpura-pura sebagai paranormal yang memiliki kemampuan melipatgandakan uang.

Tersangka kedua, yaitu Hendrik Tri, 45 tahun, warga Desa Bulu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Pria yang mengontrak rumah di Desa Karangrejo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah ini berperan sebagai perantara antara korban dengan paranormal gadungan.

1. Tergiur uang dalam jumlah besar dengan cara gaib

Pasutri di Kota Madiun Jadi Korban Penipuan Bermotif Penggandan UangIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kapolsek Taman Kompol Sarwono menjelaskan, kasus penipuan ini berawal dari pertemanan antara Hendrik dengan HAS pada forum jual beli tokek di media sosial facebook. Karena bisnis tengah lesu, HAS sempat menyampaikan ingin mencari usaha lain. Ia pun melakukan percakapan dengan seorang pelaku melalui facebook messenger.

“Pelaku HT (Hendrik Tri) memberitahu kepada saksi korban (HAS) tentang paranormal kenalannya yang bisa menggandakan uang,” kata Sarwono, Jumat (5/7).

2. Rp 30 juta mau digandakan menjadi Rp 1,3 miliar

Pasutri di Kota Madiun Jadi Korban Penipuan Bermotif Penggandan UangIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Tentunya, kapolsek menjelaskan percakapan itu disertai bujuk rayu. HAS pun terpikat.  Uang sebanyak Rp 2 juta akhirnya ditransfer ke rekening bank milik pelaku pada Minggu (12/5). Duit sebagai tanda jadi usaha penggandaan uang digunakan sebagai biaya operasional dari Jawa Tengah ke Kota Madiun.

Selang dua hari kemudian atau Selasa sore (14/5), Hendrik bersama Kasimin datang ke rumah HAS di Jalan Iswahjudi, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman. Tipu daya terus dilakukan saat perbincangan hingga malam hari. Salah satunya, uang Rp 30 juta bisa digandankan menjadi Rp 1,3 miliar.

“Kemudian, kedua pelaku minta izin untuk masuk ke salah satu kamar untuk melakukan ritual,” ujar Sarwono.

3. Dimulai dengan ritual khusus

Pasutri di Kota Madiun Jadi Korban Penipuan Bermotif Penggandan UangIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Beberapa saat kemudian, HAS dan YW istrinya yang bekerja sebagai guru di salah satu SD diminta ikut ritual di dalam kamar. Saat itu, pasangan suami istri itu diminta mengeluarkan uang sebanyak Rp 30 juta. Duit itu kemudian diserahkan kepada Hendrik. Lantas, diletakkan di atas beberapa balok kardus dengan panjang dan lebar yang sama dengan uang pecahan Rp 100 ribu.

Setelah itu, uang ditutup kain berwarna merah dan dimasukkan ke dalam kardus yang berisi bunga mawar. Kardus kemudian ditutup. “Tersangka yang mengaku sebagai kyai meminta kepada korban agar membukanya setelah 14 hari,” ujar Sarwono.

4. Kardus dibuka uang malah raib

Pasutri di Kota Madiun Jadi Korban Penipuan Bermotif Penggandan UangIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Hari pun berganti. Waktu yang ditunggu telah tiba. HAS dan YW membuka kembali kardus yang sebelumnya berisi uang Rp 30 juta. Namun, di dalam kertas bekas kemasan air mineral gelas hanya berisi bunga mawar yang sudah mengering.

HAS dan YW panik. Mereka berusaha menghubungi Hendrik melalui telepon seluler. Namun, nomor yang sebelumnya digunakan sebagai sarana komunikasi tidak aktif. Upaya melacak keberadaan Hendik di  daerah aslinya di wilayah Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun tak membuahkan hasil.

Baca Juga: Tiru Dimas Kanjeng, Pemuda Ini Mengaku Punya Jin Pengganda Uang

5. Uang sudah digunakan para pelaku kejahatan

Pasutri di Kota Madiun Jadi Korban Penipuan Bermotif Penggandan UangIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Selang sebulan kemudian, HAS dan YW, istrinya sepakat melaporkan kejadian itu ke Polsek Taman. Berdasarkan aduan dari pasangan suami istri itu, tim unit reskrim melakukan penyeledikan. Tiga hari kemudian atau Sabtu (15/6), Hendrik berhasil dibekuk di rumah kontrakannya di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah.

Dari situ, tersangka KW yang mengaku sebagai paranormal juga berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Sragen, Jawa Tengah. Kedua pelaku ini, Sarwono menjelaskan, sudah kenal cukup lama dan mengaku pernah berhasil melakukan penggandaan uang.

Dari tangan kedua tersangka itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kain warna merah, kartu ATM  dan dan buku rekening BRI, handphone, dan uang Rp 2 juta. “Uang itu merupakan sisa dari Rp 30 juta milik korban yang telah digunakan pelaku,” ujar Sarwono.

Dalam menangani kasus ini, ia melanjutkan, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 378 atau 372 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke Ie KUHP tentang tindak pidana bersama dalam perbuatan melakukan penipuan dan atau penggelepan. Berdasarkan landasan hukum itu, kedua pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

6. Tersangka berkilah penggandaan uang yang dilakukan sempat berhasil

Pasutri di Kota Madiun Jadi Korban Penipuan Bermotif Penggandan UangIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Sementara, Kasimin tersangka yang mengaku sebagai paranormal mengatakan bahwa sebelumnya pernah melakukan praktik penggandaan uang. Upaya itu membuahkan hasil. Namun, ketika diminta Hendrik melakukan hal yang sama untuk HAS dan istrinya gagal. Hingga akhirnya berbuntut masalah hukum.

“Sekarang gagal, tidak tahu apa sebabnya,” ujar dia. Padahal, ia berkilah mantra dan ritual yang dilakukan juga sama persis.

Baca Juga: Divonis Nihil, Begini Perjalanan Dimas Kanjeng Sang Pengganda Uang

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya