2020, Bupati Madiun Targetkan Semua Akses Jalur Utama Terang  

Menunggu hasil kajian Bappenas

Madiun, IDN Times - Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan konsep program penambahan penerangan jalan umum (PJU) ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Sesuai rencana, program ini akan melibatkan badan usaha milik pemerintah maupun swasta.
Hingga kini, Pemkab masih menunggu hasil kajian dan rekomendasi dari Bappenas. Setelah tahapan tersebut rampung maka penambahan PJU segera dijalankan. "Intinya, untuk seluruh jalur masuk Madiun harus terang," ujar bupati, Rabu (22/1).

 

1. Jika tanpa melibatkan badan usaha soal rampung 31 tahun lagi

2020, Bupati Madiun Targetkan  Semua Akses Jalur Utama Terang  Penerangan jalan umum di jalur Madiun - Nganjuk. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kaji Mbing, panggilan akrab Ahmad Dawami Ragil Saputro menargetkan program itu dapat terealisasi tahun ini. Adapun jumlah titik baru yang direncanakan sekitar 1.714 yang tersebar di sejumlah lokasi.
"Kalau hitungan normal (dikelola pemkab), penambahan PJU sebanyak itu butuh waktu 31 tahun. Tapi, kami berani memasang target setahun sudah selesai," kata dia.

2. Masih ada jalur utama yang belum dipasangi PJU

2020, Bupati Madiun Targetkan  Semua Akses Jalur Utama Terang  Penerangan jalan yang dinilai ilegal di Kabupaten Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Ia mengakui, hingga kini masih ada sejumlah titik jalur utama yang belum dipasangi PJU. Lokasi seperti wilayah Nglames (jalur Madiun - Caruban), Dolopo (jalur Madiun - Ponorogo), dan Saradan (jalur Madiun - Nganjuk).
Selain itu, ruas jalan kabupaten juga masih banyak yang belum terpasangi PJU. Adapun ruasnya seperti Wonoasri - Madiun dan Caruban - Wates. Kini, sebagian besar penerangan yang terpasang menggunakan cara ilegal, yaitu tersambung dengan jaringan listrik PLN di tepi jalan.

3. Masih banyak penerangan jalan yang ilegal

2020, Bupati Madiun Targetkan  Semua Akses Jalur Utama Terang  IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Oleh karena itu, pihak pemerintah desa dilibatkan dalam pendataan titik-titik yabg membutuhkan PJU di jalan desa atau kabupaten. Kalaupun sudah ada yang terpasang, kemungkinan menggunakan sambungan ilegal yakni memanfaatkan jaringan listrik PLN tanpa izin. 

Maka, Kaji Mbing menegaskan agar PJU ilegal ditertibkan dan diganti dengan yang resmi. Sebab, salah seorang warga ada yang meninggal gara-gara kesetrum pada lokasi penerangan jalan yang ilegal beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Korsleting Listrik, Satu Rumah di Kabupaten Madiun Ludes Terbakar  

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya