Tidak Digubris, Massa Aksi Bela Dini Paksa Masuk PN Surabaya  

Ingin temui Ketua PN Surabaya

Surabaya, IDN Times - Sejumlah massa aksi bela Dini Sera Afrianti atau Andini korban penganiayaan dari terpidana Gregorius Ronald Tannur memaksa masuk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat menggelar aksi pada Senin (29/7/2024). Mereka meminta Ketua PN Surabaya menemui mereka. 

Aksi tersebut merupakan protes kepada majelis hakim atas putusan bebas Ronald Tannur. Putusan tersebut dianggap janggal dan tak sesuai fakta. 

Pantauan IDN Times, massa aksi  yang berasal dari berbagai elemen termasuk buruh itu awalnya menggelar aksi di depan PN, tiba-tiba mereka masuk ke dalam lingkungan PN Surabaya. Mereka terlihat membopong karangan bunga. 

Massa aksi itu, merengsek masuk ke dalam ruang pelayanan PN dan sempat bersitegang dengan tim Humas PN Surabaya.

Massa aksi itu memutuskan tetap berada di ruang pelayanan sampai ditemui Ketua PN Surabaya. Mereka pun memilih duduk di lantai ruang pelayanan.

"Kami cuma ingin bertemu ketua PN Surabaya pak," ujar massa aksi. 

Massa merasa, selama beberapa kali aksi, mereka tak pernah ditemui oleh Ketua PN Surabaya. Sehingga, mereka pun memaksa masuk dengan membawa karangan bunga, dengan harapan ketua PN Surabaya mau menemui mereka. 

"Kami tunggu di sini, sampai ketua menemui kita. Beberapa kali kami dibohongi," kata mereka.  

Terlihat Kapolsek Sawahan Surabaya, Kompol Domingos bersama Humas PN Surabaya sedang melakukan mediasi supaya massa aksi keluar dari ruangan PN Surabaya. Hal ini agar pelayanan tetap berlangsung. 

Diberitakan sebelumnya, sejumlah masyarakat menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan mennggelar aksi tabut bunga, Senin (29/7/2024). Aksi tersebut sebagai bentuk protes akan vonis bebas Gregorius Ronald Tannut, terpidana penganiayaan kepada kekasihnya hingga tewas. 

Pantauan IDN Times di lapangan, masyarakat tersebut terlihat membawa berbagai poster tuntutan kepada majelis hakim yang telah memvonis bebas Ronald Tannur. Mereka juga membawa bunga yang kemudian ditabut di depan PN Surabaya. 

Tak cuma itu, masyarakat terlihat membawa botol plastik yang berisi uanng recehan. Bot tersebut bertulisan "uang saki untuk HAKIM DHUAFA, ERINTUAH DAMANIK, CS,". Ini seolah menjadi sindikan kepada majelis hakim yang dianggap tidak adil dalam sidang tersebut. 

Terlihat juga berbagai karangan bunga sindiran untuk majelis hakim berjajar di depan PN Surabaya. Karangan bunga ini sudah ada sejak Jumat (26/7/2024) dan semakin bertambah banyak pada Jumat (28/7/2024).

Dalam aksi tersebut, ada sejumlah tuntutan yang dibawa yakni, menuntut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya melakukan evaluasi dan menindak tegas Hakim yang memutus perkara 454/Pid.B/2024/PN Sby, karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. 

Kemudian, menuntut kepada Kejaksaan Negeri Surabaya untuk melakukan upaya kasasi terhadap putusan 454/Pid.B/2024/PN Sby serta kepada Kejaksaan Negeri Surabaya khususnya Penuntut Umum yang menangani perkara serius dalam membuat, mempertajam, dan memperkuat pembuktian dalam memori kasasi agar keadilan kepada Dini Sera Afrianti dapat terpenuhi.

Baca Juga: Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dilaporkan ke KY

Baca Juga: Vonis Bebas Ronald Tannur Terus Menuai Protes ke PN Surabaya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya