Tarif Air PDAM di Surabaya Bakal Naik, Tapi Warga Miskin Gratis 

Mundak ges, sing hemat banyu!

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya menaikkan tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Namun, untuk warga miskin, air PDAM bakal digratiskan dengan penggunaan tidak lebih dari 10 meter kubik.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, sejak tahun 2005, tarif air PDAM Surya Sembada tidak pernah mengalami kenaikan. Tarifnya masih berada pada batas bawah sebesar Rp600 per meter kubik. Menurutnya, besaran tarif yang sama antar pelanggan kelompok tersebut, tentu merugikan warga miskin.

"Karena harga PDAM warga miskin atau pra miskin (pendapatan rendah) dengan warga pendapatan tinggi itu tidak ada bedanya, bedanya sedikit. Padahal, terkait NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) antara rumah perkampungan dengan rumah klaster itu selisihnya jauh," kata Eri di ruang kerja Balai Kota Surabaya, Kamis (24/11/2022).

Ia pun sepakat dengan rencana penyesuaian tarif air bersih PDAM Surya Sembada. Sebab, selama puluhan tahun, tarif air PDAM tidak pernah mengalami kenaikan yang justru dinilainya merugikan warga miskin.

"Warga mampu harusnya bayar lebih mahal dari warga kurang mampu, ini yang saya minta ke PDAM," ungkapnya. 

Eri menuturkan, kenaikan tarif air PDAM tersebut akan dibedakan berdasarkan besaran kubik tiap rumah. Luasan rumah lebih dari 45 meter persegi, dengan penggunaan di atas 30 meter kubik tarif naik menjadi Rp2.600 per kubik. 

Kenaikan ini berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Serta, SK Gubernur Jatim Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Pedoman Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi BUMD kabupaten/kota se - Jawa Timur tahun 2022.

"Ada aturan Permendagri terkait penyesuaian harga tarif PDAM. Surat Edaran Bu Gubernur juga sudah berbunyi, bahwa seluruh PDAM termasuk Surabaya itu ditetapkan harganya Rp2.656. Tapi kemarin saya tentukan agar dibulatkan menjadi Rp2.600 saja, sedangkan warga miskin gratis dengan ketentuan tadi," terangnya

Kemudian untuk luasan rumah 45 meter persegi dengan listrik sampai 900 Watt dan lebar jalan 4-5 meter, digratiskan dengan penggunaan 0-10 meter kubik. Lalu untuk penggunaan 10-20 meter kubik, baru dihitung tarif Rp900 per kubik. Kemudian penggunaan air 20-30 meter kubik, tarif dihitung Rp1.200 per kubik.

"Saya bilang sama Direksi PDAM, bahwa saya ingin bantu orang yang tidak mampu. Berarti apa? Selama itu kriteria rumahnya seluas 45 meter persegi, dengan listrik sampai 900 Watt dan lebar jalannya 3 meter, maka penggunaannya (air PDAM) digratiskan," kata dia. 

Rencananya, penyesuaian tarif baru air bersih PDAM ini mulai diterapkan di Kota Surabaya pada awal Januari 2023 atau akhir November 2022. Saat ini, Direksi PDAM Surya Sembada tengah menggodok penyesuaian tarif baru air bersih termasuk dengan klasifikasi untuk bidang usaha atau rumah tangga. 

"Rencananya pada awal Januari 2023 mulai diterapkan. Tetapi kalau memungkinkan dan Direksi PDAM sudah siap, akhir November 2022 disahkan," pungkasnya. 

Baca Juga: Guru Besaar ITS Sarankan PDAM Naikkan Tarif

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya