Polres Perak Sita 36 Kilogram Sabu, Ada yang Ditanam di Sawah

Ada juga 11 juta butir pil koplo

Surabaya, IDN Times - Puluhan kilogram sabu ditemukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tertanam di lahan sawah di daerah Mojokerto. Polisi juga menemukan 11 juta butir sabu di rumah salah seorang tersangka.

Baca Juga: Pemuda Selundupkan Sabu ke Lapas, Lempar Pakai Ketapel

1. Bermula dari penangkapan dua pengedar di Surabaya

Polres Perak Sita 36 Kilogram Sabu, Ada yang Ditanam di SawahPolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat ungkap kasus narkoba 30 kilogram dan 11 juta pil koplo, Selasa (16/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial YA (40), warga Kalijudan Surabaya. YA diduga telah menyimpan 6,16 kilogram sabu, 4.987 butir pil ekstasy dan 209.000 butir pil LL dan Y.

"Kemudian, kita kembangkan kita tanya barang dari siapa dan kita amankan AWR (38) di Tambaksari Surabaya," ujar Anton, Selasa (16/8/2022). Dari tersangka AWR, dirinya menyita 6,93 gram sabu, 8,34 gram pil ekstasi warna biru dan 10 butir pil ekstasi.

2. Dari keterangan AWR, polisi kemudian menuju Mojokerto dan menemukan sabu yang ditanam

Polres Perak Sita 36 Kilogram Sabu, Ada yang Ditanam di SawahPolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat ungkap kasus narkoba 30 kilogram dan 11 juta pil koplo, Selasa (16/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Berdasarkan keterangan tersangka AWR, Polisi kemudian mendapat informasi bahwa ada barang yang disimpan di daerah Mojokerto. Barang yang diduga narkoba tersebut disimpan oleh tersangka berinisial TJF (28) dalam jumlah besar.

Di dalam rumah yang beralamat di Dusun Temuireng, Desa Temuireng, Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto sebanyak 11 juta 300 ribu butir pil LL.

"Dilanjutkan penggeledahan BB tersebut ditanam di lahan sawah yang beralamat di Dusun Medureso Desa Madureso Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 30,11 kg Sabu," ungkap Anton.

Sehingga total barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya adalah 36,2276 kg sabu, 4,999 butir pil ekstasi dan 11 juta 509 ribu butir pil koplo dan 8,34 gram pil ekstasi. "Ini semua, berkat kerja keras satresnarkoba. Kalau kita proyeksi dari semua barang bukti ini kita mampu menyelamatkan 6 juta jiwa manusia di Indonesia," sebut Anton.

3. Tersangka mendapat untung Rp5 Juta per kilogram

Polres Perak Sita 36 Kilogram Sabu, Ada yang Ditanam di SawahPolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat ungkap kasus narkoba 30 kilogram dan 11 juta pil koplo, Selasa (16/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya adalah, AKP Hendro Utaryo mengatakan tiga orang tersangka yang diamankan tersebut hanya sebagai pengedar. Mereka mendapat barang tersebut dari seseorang bernama S yang kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

"(Tersangka YA dan AWR) Sabu lima kilo per minggu untung satu kilogram 5,5 juta dibagi dua, tersangka YA mendapat 1,5 juta, tersangka AWR 4,5 juta," kata Hendro.

Sementara tersangka TJF yang dititipkan barang bukti di Mojokerto mendapat imbalan Rp 5 Juta perbulan.

Mereka telah lima kali mengedarkan narkoba. Narkoba diedarkan di wilayah Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, Kediri dan Mojokerto.

Para tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jonto pas 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 jonto pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI Nomor. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahu atau hukuman mati.

Baca Juga: Juragan Bakwan di Surabaya Ditangkap Usai Edarkan Sabu 30 Kali

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya