Polisi Bekuk 3 Orang Pelaku Penganiayaan Pelajar di Surabaya

Surabaya, IDN Times - Polisi menangkap 3 orang pelaku kasus penganiayaan pelajar di Surabaya. Mereka telah ditetapkan tersangka yakni ARM (18) warga Tambaksari, DAK (18) warga Tambaksari dan EAF (18) warga Bubutan.
1. Ditangkap hari Jumat lalu
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, ketiganya ditangkap pada Jumat (5/8/2022) lalu. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Tim opsnal berhasil mengamankan tersangka ARM dan tersangka DAK di Tambaksari, tersangka EAF di Bubutan, Surabaya," ujar Mirzal.
"Sementara 3 orang sudah ditangkap, yang lain masih pendalaman oleh penyidik," imbuhnya.
Baca Juga: 3 Pelajar Surabaya Dipukuli hingga Disulut Rokok
2. Penganiayaan berawal dari pertandingan futsal
Lebih lanjut Mirzal menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut berawal dari adanya pertandingan futsal antara SMAN 7 Surabaya dengan SMK Dr Soetomo Surabaya pada 30 Juli 2022 lalu di Unesa.
"Dalam pertandingan futsal tersebut SMK Dr. Soetomo kalah, akhirnya antar suporter saling mengejek dan sempat terjadi keributan di sekitaran lokasi pertandingan, namun dapat dibubarkan oleh pihak keamanan sekitar," ujarnya.
Tak berhenti di situ, siswa SMK Dr Soetomo kemudian menghadang siswa SMAN 7 di Gelora Pancasila dan terjadi perkelahian. Namun, perkelahian tersebut berhasil dilerai.
3. Penganiyaan terjadi berkali-kali
Tak berapa lama, korban yakni DA (17) yang merupakan siswa SMK Dr Soetomo mengirimkan video ejekan kepada temannya. Temannya tersebut adalah pelajar SMAN 7 berinisial C.
"Oleh C dibagikanlah video tersebut ke grup pelajar SMAN 7 dan menyebar ke alumni SMAN 7," jelas Mirzal.
DA pun diajak oleh beberapa orang yang mengaku alumni SMAN 7 untuk memberikan klarifikasi. DA datang menemui alumni SMAN 7 tersebut bersama temannya S (17).
"ARM mengajak DA bergeser dari Jalan Koblen ke depan SMA Pringadi, di situ teman - teman ARM sudah ada lalu terjadilah penganiayaan," tutur Mirzal.
Tak lama, para alumni SMAN 7 itu meminjam handpohne DA untuk menelepon teman DA, R (15). R pun datang dan ikut dianiaya secara bersama-sama.
"Setelah R datang di situ terjadi penganiayaan secara bersama-sama oleh pelajar dan Alumni SMAN 7 terhadap DA, S dan R," sebutnya.
Atas penganiyaan terhadap pelajar ini, pelaku pun disangkakan dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHP.
Baca Juga: Dua Korban Penganiayaan Pelajar di Surabaya Diperiksa Polisi