Namanya Diseret dalam Kasus Barang Sitaan, Ini Kata Kasatpol PP

Mantan kasatpol PP juga berkomentar

Surabaya, IDN Times - Tersangka penjualan barang sitaan Satpol PP, FE melaporkan sembilan orang yang ikut terlibat ke Kejaksan Negeri (Kejari) Surabaya, di dalamnya ada nama Kasatpol PP Eddy Chritijanto dan mantan Kasatpol PP Irvan Widyanto. Mereka berdua pun angkat bicara soal pelaporan tersebut.

1. Kasatpol PP akan ikuti proses hukum

Namanya Diseret dalam Kasus Barang Sitaan, Ini Kata Kasatpol PPIlustrasi

Eddy menuturkan, atas pelaporan tersebut, pihaknya menghormati. Dirinya akan mengikuti proses hukum yang ada.

"Kita hormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan," ujar Eddy.

Baca Juga: Diperiksa Soal Penjualan Barang Sitaan Satpol PP, FE 'Cokot' 9 Orang

2. Mantan Kasatpol PP mengaku didatangi orang

Namanya Diseret dalam Kasus Barang Sitaan, Ini Kata Kasatpol PPKepala BPB dan Linmas Surabaya Irvan Widyanto. IDN Times/Fitria Madia

Sementara mantan Kasatpol PP, Irvan Widyanto mengaku dirinya sempat didatangi oleh beberapa pihak. Mereka meminta untuk menceritakan kasus tersebut.

"Saya no coment dulu, yang saya minta adalah agar mereka mengembalikan uang dan barang-barang yang sudah keluar dari gudang hari itu juga," ujarnya.

3. Kuasa hukum melaporkan 9 orang ke Kejari Surabaya

Namanya Diseret dalam Kasus Barang Sitaan, Ini Kata Kasatpol PPPetinggi Satpol PP Surabaya usai diperiksa sebagai tersangka di Kejari Surabaya, Kamis (11/8/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Seperti diberitakan sebelumnya Kuasa Hukum FE, Abbdurahman Saleh mengatakan telah melaporkan sembilan orang yang telibat dalam dugaan penjualan barang sitaan ke Kejari Surabaya.

Nama-nama yang dilaporkan itu, yakni atasan FE di Satpol PP Kota Surabaya, AM, P, SN, SL, Y, SE, I, dan satu orang pihak pembeli.

Baca Juga: Satpol PP Jual Barang Sitaan, Tersangka Balik Laporkan 8 Orang

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya