3 Ayah Tiri Pemerkosa Anak Sendiri Diringkus di Sidoarjo   

Hukum berat predator anak!

Surabaya, IDN Times - Tiga orang ayah tiri di Sidoarjo diringkus tim Reskirm Polresta Sidoarjo lantaran telah memperkosa anak mereka masing-masing. Mereka ditetapkan tersangka dan ditahan yakni YM (39), BHC (43) dan RE (32).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, tiga ayah tiri tersebut terungkap dengan kasus sama dengan lokus yang berbeda.

1. Memperkosa anaknya hingga hamil

3 Ayah Tiri Pemerkosa Anak Sendiri Diringkus di Sidoarjo   IDN Times/Sukma Shakti

Ayah tiri yang pertama yakni YM. Berdasarkan pengakuan YM kepada Polisi, YM telah melakukan aksi bejat kepada anak tirinya yang masih berusia 10 sebanyak tiga kali. Aksinya itu dilakukan sejak awal 2022 hingga Juni 2022.

"YM ini mengancam korban dengan kata-kata 'ojok dikandani mama-mu, ojok nggarai tukaran karo mama-mu', korban sedang hamil 2 bulan," ujar Bintoro.

Baca Juga: Kebangetan, 4 Pencuri Ini Bobol 13 Sekolah di Surabaya dan Sidoarjo

2. Nonton film porno sebelum memperkosa anak tirinya

3 Ayah Tiri Pemerkosa Anak Sendiri Diringkus di Sidoarjo   Ilustrasi pornografi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Ayah tiri kedua yakni BHC, BHC melakukan aksi tersebut  kepada anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. BCH mengaku terangsang dengan anak tirinya setelah melihat film porno.

"Modusnya juga masih sama yaitu mengancam korban untuk tidak melapor ke ibunya. Dari pengakuannya, BHC melakukan perbuatannya dua kali," terangnya.

3. Ayah tiri yang ketiga memperkosa anaknya sejak 2021

3 Ayah Tiri Pemerkosa Anak Sendiri Diringkus di Sidoarjo   IDN Times/Sukma Shakti

Ayah tiri ketiga yakni RE, ia tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. RE tega melakukan perbuatan haram tersebut karena mengaku tergoda akan hawa nafsu.

"Bejatnya lagi, RE telah melakukan perbuatan ini berulang kali semenjak pandemi bulan desember 2021 lalu," sebutnya.

Dari perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 81 ayat 3 UU no. 35 tahun 2014, dan pasal 80 ayat 3 UU no. 35 tahun 2014. Ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun, serta hukumannya dapat ditambah sepertiga dari masa hukuman yang diterima.

Baca Juga: Penembak Juragan Rongsokan di Sidoarjo Adalah Pembunuh Bayaran

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya