150 Anak Surabaya Ajukan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama

Rata-rata berusia 18 tahun

Surabaya, IDN Times - Sepanjang 2022, sejak Januari hingga Juni ada sebanyak 150 anak di Surabaya ajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Surabaya. Rata-rata diajukan oleh remaja berusia 18 tahun.

"Rincian tahun 2022 pada Januari sebanyak 35 perkara, Februari 25 perkarkara, Maret 29 perkara, April 16 perkara, Mei 16 perkara dan Juni 39 perkara," ujar Panitera Pengadilan Agama (PA) Surabaya Abdus Syakur Widodo kepada IDN Times, Rabu (27/7/2022). 

1. Pengajuan mulai menurun sejak 2020

150 Anak Surabaya Ajukan Dispensasi Nikah di Pengadilan AgamaIlustrasi Pernikahan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Syakur mengatakan, jumlah permohonan dispensasi nikah mudah dari tahun 2020 hingga 2022 mengalami penurunan. Di periode yang sama tahun 2020, ada 187 perkara pernikahan dibawah 19 tahun.

"Tahun 2021 sampai dengan bulan Juni sebanyak 214 perkara, tahun 2022 sampai dengan bulan Juni sebanyak 150 perkara," ungkapnya.

"Peningkatan di tahun 2020 karena adanya perubahan UU no. 1 tahun 1974 yang diubah dengan UU no. 16 tahun 2019 yang mewajibkan usia perkawinan baik laki-laki maupun perempuan 19 tahun," imbuh Syakur.

2. Permohonan dispensasi tidak semua dikabulkan

150 Anak Surabaya Ajukan Dispensasi Nikah di Pengadilan AgamaIlustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari sejumlah dispensasi yang diajukan ke Pengadilan Agama Surabaya, tidak semua dikabulkan. Setidaknya sepanjang 2022, ada 2 perkara yang belum dikabulkan, 1 dicoret dari register dan 14 perkara masih belum diputus.

"Rincian tahun 2022, Januari 35 perkara, dikabulkan 34 perkara, ditolak 1 perkara, Februari 25 perkara, dikabulkan 25 perkara, Maret 29 perkara, dikabulkan 28 perkara dan ditolak 1 perkara, April 16 perkara, dikabulkan 15 perkara, dicoret dari register 1 perkara, Mei 16 perkara, dikabulkan 16 perkara, Juni 39 perkara, dikabulkan 25 perkara sisa 14 perkara masih proses blum diputus," jelasnya.

Baca Juga: Angka Pernikahan Anak di Jatim Naik, Gubernur Terbitkan SE

3. Rata-rata diajukan oleh pihak perempuan

150 Anak Surabaya Ajukan Dispensasi Nikah di Pengadilan AgamaIlustrasi (IDN Times/Prayugo Utomo)

Syukur juga menjelaskan, pengajuan dispensasi nikah muda ini, Rata-rata diajukan oleh anak berusia 18 tahun. Dan paling banyak diajukan oleh pihak perempuan.

"Yang jelas (pengajuan pernikahan rata-rata) dibawah 19 tahun. Tapi kalau dirata-rata kebanyakan 18 tahun dan paling dominan pihak perempuan dibawah 19 tahun. Artinya yang mengajukan sebagai pemohonnya kebanyakan orangtua pihak perempuan," pungkasnya.

Baca Juga: [OPINI] Pernikahan Anak: Pendidikan Seks dan Reproduksi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya