Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi Bekuk Dua Pencuri Kayu di Hutan Mantup Lamongan

Kab. Lamongan
Polisi Bekuk Dua Pencuri Kayu di Hutan Mantup Lamongan
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Davit Manurung saat merilis kasus pencurian kayu. IDN Times/Imron
Share Article

Lamongan, IDN Times - Dua pelaku pembalakan liar berinisial MO (60) dan MB (50), warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, ditangkap polisi. Keduanya disergap saat akan membawa kayu jati hasil curiannya ke rumah salah seorang pelaku pada 7 Februari lalu.

  1. 1. Ditangkap saat petugas menggelar patroli

    Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Davit Manurung saat merilis kasus pencurian kayu. IDN Times/Imron
    Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Davit Manurung saat merilis kasus pencurian kayu. IDN Times/Imron

    Menurut Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Davit Manurung, kedua pelaku ditangkap saat pihaknya menggelar patroli. Mereka kedapatan mencuri kayu di kawasan Perhutani KPH Mantup

    "Berawal saat petugas patroli dan memergoki keduanya masuk ke hutan membawa gergaji," ungkap Davit.

  2. 2. Ditangkap saat kedua pelaku memikul kayu

    Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Davit Manurung saat merilis kasus pencurian kayu. IDN Times/Imron
    Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Davit Manurung saat merilis kasus pencurian kayu. IDN Times/Imron

    Polisi bahkan sempat mengintai saat kedua pelaku masuk ke hutan selama tiga jam. Saat ditangkap, mereka memikul kayu curian yang hendak dibawa pulang.

    "Pas (kayu) dipikul, petugas langsung membawa kedua tersangka ke Mapolsek Mantup dan kami mintai keterangan lebih lanjut," kata perwira polisi dengan tiga balok di pundak tersebut.

  3. 3. Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara

    Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Davit Manurung saat merilis kasus pencurian kayu. IDN Times/Imron
    Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Davit Manurung saat merilis kasus pencurian kayu. IDN Times/Imron

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di penjara. Mereka dijerat pasal Pasal 12 huruf (c) dan (d) Jo Pasal 82 atau
    Pasal 83 Undang-undang Ropublik Indonesia No. 18 Tahun  2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya minimal setahun dan maksimal 5 tahun penjara.

  4. 4. Tersangka mengaku baru sekali mencuri kayu

    Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Davit Manurung saat merilis kasus pencurian kayu. IDN Times/Imron
    Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Davit Manurung saat merilis kasus pencurian kayu. IDN Times/Imron

    Korps Bhayangkara menyita lima batang kayu jati berbagai ukuran sebagai barang bukti. Mereka juga mengamankan gergaji yang dipakai untuk memotong kayu.

    Salah seorang pelaku, MO, mengaku mencuri kayu untuk kebutuhan sendiri. Bukan untuk dijual.

    "Baru sekali (mencuri kayu) dan rencananya saya pakai sendiri," akunya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More