Pengurangan Jam Kerja, Diklaim Tak Ganggu Pelayanan Publik di Tuban

Siap saksi tegas bagi para pegawai yang mbalelo

Tuban, IDN Times- Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein meminta kepada seluruh jajaran Aparatur Negara Sipil (ASN) yang bekerja lingkungan Pemkab Tuban agar tetap menjalankan tugasnya dengan baik di bulan suci Ramadan ini.

Menurutnya, ASN harus tetap melayani masyarakat Tuban meskipun saat ini ada pengurangan jam bekerja bagi mereka. "Kita pastikan pelayanan publik bagi masyarakat di Tuban tidak ada kendala, meskipun saat ini jam bekerja mereka berkurang, kata Wabup Tuban, Noor Nahar Hussein usai menghadiri rapat paripurna DPRD, Senin (6/5).

1. Jangan sampai pelayanan publik terganggu

Pengurangan Jam Kerja, Diklaim Tak Ganggu Pelayanan Publik di TubanANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Aturan pemangkasan jam bekerja bagi para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Tuban tersebut, jangan sampai membuat pelayanan masyarakat terganggu. Terutama pelayanan di bidang kesehatan dan Disdukcapil setempat.

Para pegawai harus menjalankan fungsinya dengan baik seperti bekerja pada bulan-bulan sebelumnya. "Sudah kita sampaikan kepada setiap OPD di Tuban, dan aturan ini juga menyeluruh disetiap daerah bukan hanya Tuban saja," kata Wabup dua periode ini.

2. Para pegawai diminta tetap bekerja dengan baik, meski jam kerja berkurang

Pengurangan Jam Kerja, Diklaim Tak Ganggu Pelayanan Publik di TubanIDN Times/ Imron

Dengan demikian aturan ini perlu ditaati oleh semua pegawai. Harapannya, pengurangan jam bekerja tidak menghambat kinerja pemerintahan dalam menjadi pelayan masyarakat.

"Jangan sampai menghambat. Semoga para pegawai senantiasa berlomba-lomba mengerjakan amalan ibadah dengan baik," ujarnya.

3. Siap berikan sanksi tegas bagi PNS yang nakal

Pengurangan Jam Kerja, Diklaim Tak Ganggu Pelayanan Publik di TubanAntara Foto/Puspa Perwitasari

Tekait hal ini, pemerintah juga sudah menyampaikan imbauan tersebut ke setiap OPD di Tuban, terutama di wilayah kecamatan. Sementara jika kelonggaran waktu yang sudah diberikanmembuat mereka tidak tambah disiplin dalam bekerja, maka pemerintah daerah juga tak akan tinggal diam. "Tentunya ada saksi bagi mereka yang tidak patuh terhadap aturan ini," tegasnya.

4. Jam kerja ASN berkurang

Pengurangan Jam Kerja, Diklaim Tak Ganggu Pelayanan Publik di TubanANTARA FOTO/den

Sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019,  instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam masuk untuk hari Senin-Kamis yaitu pukul 08.00-15.00

Adapun waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sementara, jam kerja untuk hari Jumat berlaku pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pada 11.30-12.30. Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, ASN diharuskan masuk pada pukul 08.00-14.00 pada hari Senin-Kamis, dan Sabtu.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya