Korban Jambret di Bojonegoro Tewas dengan Luka Tusukan

Bojonegoro, IDN Times - DW (18) seorang remaja asal Kabupaten Bojonegoro yang menjadi korban penjambretan akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat selama 7 hari di salah satu rumah sakit di Bojonegoro. Korban mengalami tiga luka tusukan di bagian dada saat berusaha mempertahankan handphone (hp) miliknya dari kedua pelaku jambret berinisial DA (20) dan FL (19).
1. Korban berusaha melawan saat hpnya dirampas tersangka
Aksi penjambretan hingga berujung maut itu terjadi di Jalan Raya Bojonegoro-Babat pada 5 Juli 2021 lalu. Saat itu korban yang sedang sendirian di taman kemudian dihampiri pelaku. Kemudian salah seorang dari tersangka berinisial DA turun dari motornya dan merampas hp korban.
"Korban yang tak terima hpnya dirampas akhirnya melakukan perlawanan dan tersangka DA kemudian mengeluarkan pisau lipat dan menusukan korban tepat dibagian dada hingga berulang kali," kata Kapolres Bojonegoro AKBP E, G Pandia, Senin (6/9/2021).
Baca Juga: 14 Kecamatan di Bojonegoro Berpotensi Tanah Gerak, Ini Daftarnya
2. Polisi mengendus keberadaan pelaku dari hasil keterangan pemilik toko hp
Korban, lanjut Pandia, yang mengalami luka parah kemudian tolong warga dan dibawa ke rumah sakit. Sementara polisi yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan pengejaran terhadap keduanya. Polisi sendiri akhirnya berhasil membekuk kedua tersangka berkat keterangan dari pengusaha konter hp. Pengusaha itu mengaku membeli hp milik korban dari tersangka DA seharga Rp 800 ribu.
"Atas laporan itu kami berhasil mengamankan para pelaku. Kedua pelaku ini adalah warga Kecamatan Kanor, Bojonegor keduanya merupakan seorang pengangguran atau belum bekerja," jelasnya.
3. Kedua pelaku sudah merencanakan penjambretan jauh hari sebelum keduanya beraksi
Pandia menjelaskan aksi penjambretan yang dilakukan kedua tersangka ini sudah direncanakan sejak awal sebelum keduanya beraksi. Kedua pelaku juga sengaja tidak memasang plat kendaraan motor mereka karena tak ingin aksinya diketahui. Bahkan keduanya juga membekali diri dengan senjata tajam. Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 4 KUHP dengan ancaman hukum mati atau pejara seumur hidup.
"Jadi ada beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan, diantaranya motor pelaku, hp korban dan juga pisau yang dibuat pelaku menusuk korban," pungkasnya.
Baca Juga: Bejat! Ayah di Bojonegoro Perkosa Anak Kandung