Anak Dibunuh Ayah di Gresik, Kakek Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Sebelum meninggal korban sempat tinggal bersamanya kakeknya

Gresik, IDN Times - Kepergian AZ (9) bocah yang tewas dibunuh oleh MK (29) ayah kandungnya sendiri di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Terutama Dodik sang kakek dan Yani neneknya. Pasutri berusia 60 tahun itu bahkan tidak mampu membendung air matanya. Keduanya bahkan terus menangis histeris saat berada di Mapolsek Menganti.

Dodik bahkan terus mengumpat tersangka yang tak lain adalah menantunya itu dan meminta polisi agar menghukum mati. Atas perilaku yang telah membuat cucunya yang masih duduk di bangku Kelas 2 SD tersebut tewas dihujani pisau dapur.

1. Cucunya sempat tinggal bersamanya

Anak Dibunuh Ayah di Gresik, Kakek Korban Minta Pelaku Dihukum MatiGedung Mapolres Gresik. IDN Times/Istimewa

Dodik bercerita, sebelum cucu kesayangan itu ditemukan tewas bersimbah darah di kamar rumah kontrakannya, cucu perempuannya itu sempat tinggal bersamanya setelah keluar dari pondok. Namun sebelum lebaran, tersangka dan istrinya datang dan membawa korban. 

"Sudah enak sama kita, sebelum lebaran kemarin di ambil oleh keduanya. Dan hukum mati saja itu pak pelakunya. Suami istri kok pada gila semua," kata Dodik.

Baca Juga: Tega, Ayah di Gresik Bunuh Anak Kandungnya Sendiri

2. Dodik tak menyangka menantunya tega membunuh cucunya

Anak Dibunuh Ayah di Gresik, Kakek Korban Minta Pelaku Dihukum MatiIlustrasi korban pembunuhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Bahkan, secara tegas Dodik menyebut anak dan menantunya itu manusia yang tak waras karena bisa-bisanya tega membunuh anak kandung sendiri dengan sadis. AZ sendiri meninggal dunia dengan 24 luka tusukan saat itu korban dihabisi pas sedang tertidur.

"Iku sak bojone podo-podo gendeng e pak. Senengan nyabu karo iku. (Itu suami istri gila semua. Suka pakai narkoba keduanya itu)," kata Dodik.

3. Kurang dari 24 jam kasus pembunuhan berhasil diungkap polisi

Anak Dibunuh Ayah di Gresik, Kakek Korban Minta Pelaku Dihukum MatiDok. KBR.id

Sementara tak kurang dari 24 jam polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus kematian korban. Pelaku MK yang tak lain adalah ayah kandungnya berhasil diamankan. Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Kita kenakan Pasal 340 dan pasal KDRT kami juga akan menjadwalkan pemeriksaan pada ibu korban," kata Aldhino kepada IDN Times.

Baca Juga: Bayi di Gresik Meninggal, Keluarga Duga Akibat Kaget Suara Mercon

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya