Sakit, Dimas Kanjeng Kembali Batal Munculkan Rawon dari Balik Jubah 

Keburu basi itu rawon

Surabaya, IDN Times - Lanjutan perkara Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pria sakti yang mengklaim dapat menggandakan uang dan barang terjadwal digelar pada Rabu (19/9) di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, sidang hari ini kembali ditunda.

Setelah divonis 18 tahun dalam kasus pembunuhan, Dimas Kanjeng memang harus kembali duduk di kursi pesakitan. Kali ini, ia didakwa atas kasus penipuan dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia dituduh menggelapkan uang Rp10 miliar. 

1. Majelis hakim sedang pelatihan

Sakit, Dimas Kanjeng Kembali Batal Munculkan Rawon dari Balik Jubah IDN Times/Fitria Madia

Penundaan sidang ini dikonfirmasi oleh salah satu petugas bidang informasi, Trias Widya. menurutnya, majelis hakim yang bertanggung jawab atas sidang Dimas Kanjeng sedang menjalani pelatihan di Jakarta selama seminggu. "Ditunda jadi minggu depan sidangnya," ujarnya.

Ruang sidang, Garuda I pun nampak kosong tanpa aktifitas. Rupanya memang seluruh hakim yang bertugas di ruang Garuda I mengikuti pelatihan di Jakarta. "Ada 4 hakim yang ikut pelatihan," lanjut Trias.

Baca Juga: Beralasan Sakit, Dimas Kanjeng Batal Gandakan Rawon

2. Dimas Kanjeng masih sakit

Sakit, Dimas Kanjeng Kembali Batal Munculkan Rawon dari Balik Jubah ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Selain itu, kata Trias, Panitera Heri Marsudi yang dikonfirmasi juga mengatakan bahwa alasan lain adalah belum sembuhnya Dimas Kanjeng yang dikabarkan sakit sejak tanggal 12 September lalu. "Tadi pak Heri menyampaikan dua alasan itu," tutup Trias.

3. Dimas Kanjeng dijadwalkan memunculkan rawon

Sakit, Dimas Kanjeng Kembali Batal Munculkan Rawon dari Balik Jubah ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Agenda sidang hari ini seharusnya pembacaan kesaksian meringankan. Salah satunya yaitu pengadaan makanan seperti rawon dan soto dalam kemasan plastik. Pengadaan makanan ini merupakan kesaksian murid Dimas Kanjeng pada persidangan sebelumnya yang mengatakan bahwa Dimas dapat memunculkan makanan dari balik jubahnya.

Baca Juga: Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya