Pria Sidoarjo Aniaya Penggoda Pacarnya hingga Tewas

Pengeroyokan di Sidoarjo murni akibat ketersinggungan

Sidoarjo, IDN Times - Pengeroyokan hingga menyebabkan korbannya tewas di Sidoarjo rupanya disebabkan oleh kecemburuan dan kekesalan. Polisi memastikan bahwa tak ada dendam tertentu di antara keduanya. Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

1. Pelaku mengaku tersinggung dengan korban

Pria Sidoarjo Aniaya Penggoda Pacarnya hingga TewasKonferensi pers kasus pengeroyokan oleh Polresta Sidoarjo, Selasa (26/10/2021) (dok. Humas Polresta Sidoarjo)

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menuturkan, berdasarkan keterangan para pelaku, mereka akhirnya mengeroyok para korban lataran tersinggung oleh tingkah korban yang menggoda pacar salah satu pelaku. Saat itu, para korban tengah terpengaruh alkohol yang dikonsumsi. Selain itu, korban juga mendorong serta menyenggol pelaku.

"Motifnya karena cemburu dan tersinggung," ujar Wahyu, Selasa (26/10/2021).

Setelah ditelusuri lebih lanjut, pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (24/10/2021) itu murni diakibatkan permasalahan yang terjadi ketika itu. Keduanya tak terlibat organisasi tertentu atau memiliki dendam lain sebelumnya.

"Mereka ini ada yang pengamen, ada yang bekerja sebagai buruh. Bukan preman. Mereka juga bukan dari kelompok silat, karena kami tidak menemukan atribut seperti itu di TKP," lanjut Wahyu.

Baca Juga: Napi di Lapas Sidoarjo Pakai E-Money Lho!

2. Tiga pelaku lainnya masih dikejar

Pria Sidoarjo Aniaya Penggoda Pacarnya hingga TewasKonferensi pers kasus pengeroyokan oleh Polresta Sidoarjo, Selasa (26/10/2021) (dok. Humas Polresta Sidoarjo)

Wahyu pun berharap masyarakat Sidoarjo tetap tenang dan mempercayakan sisa penanganan kasus kepada polisi. Pihaknya akan berusaha agar peristiwa pengeroyokan tak lagi terjadi di Sidoarjo. Hingga saat ini, polisi masih mengejar tiga orang pelaku lainnya.

"Ada tiga pelaku lain yang masih kami kejar. Saat mengamankan tiga pelaku ini, kami mengamankan barang bukti topi dan sebuah bambu yang dipakai pelaku untuk memukul korban," ungkap Wahyu.

3. Para pelaku terancam pasal berlapis

Pria Sidoarjo Aniaya Penggoda Pacarnya hingga TewasKonferensi pers kasus pengeroyokan oleh Polresta Sidoarjo, Selasa (26/10/2021) (dok. Humas Polresta Sidoarjo)

Peristiwa pengeroyokan ini menimpa tiga korban, HP, SV, dan KA, saat mereka tengah nongkrong di sebuah warung kopi. Tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu WPR, ABP, dan DM alias Bogel bersama kawanan lainnya mengeroyok para korban setelah perselisihan yang terjadi akibat korban menggoda pacar tersangka. Dari pengeroyokan ini, KA mendapat luka berat hingga meninggal dunia.

Atas perbuatan nmereka, para tersangka teranjam dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 170 ayat 2 (3e) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 179 ayat 2 (2e) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 353 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

"Yang terakhir, tindak pidana penganiayaan secara berencana yang mengakibatkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutup Wahyu.

Baca Juga: Pengeroyokan Maut di GOR Delta Sidoarjo, Begini Kronologinya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya