Meski Kondisi COVID-19 Membaik, Surabaya Tak Jadi Masuk PPKM Level 2

Gak usah bingung level-levelan, pokoke maskeran!

Surabaya, IDN Times - Warga Kota Surabaya sempat bernafas lega saat dinyatakan masuk dalam level 2 zonasi COVID-19 berdasarkan indikator asesmen oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesa. Penurunan level ini berdasarkan kondisi kasus COVID-19 yang membaik di Kota Pahlawan. Namun, ternyata Surabaya masih harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

1. Surabaya masih masuk dalam PPKM level 3 menurut Inmendagri

Meski Kondisi COVID-19 Membaik, Surabaya Tak Jadi Masuk PPKM Level 2Kepala BPB dan Linmas Surabaya Irvan Widyanto. IDN Times/Fitria Madia

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM Jawa dan Bali, Kota Surabaya terdaftar dalam daerah yang masih harus menerapkan PPKM level 3. Selain Surabaya, dua daerah lain yang termasuk dalam Surabaya Raya juga masih berstatus PPKM level 3.

"Kalau secara faktualnya menurut asesmen Kemenkes, Surabaya level 2. Tapi, menurut Inmendagri, Surabaya masih level 3," ujar Irvan saat dihubungi IDN Times, Rabu (8/9/2021).

2. Ada pertimbangan lain dalam penentuan level PPKM daerah

Meski Kondisi COVID-19 Membaik, Surabaya Tak Jadi Masuk PPKM Level 2Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Irvan Widyanto

Irvan menuturkan, penentuan level PPKM oleh Satgas pusat berdasar pada beberapa pertimbangan selain hasil asesmen Kemenkes RI. Salah satunya yaitu wilayah aglomerasi yang ada di sekitar daerah tersebut. Dalam hal ini, kondisi Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik mempengaruhi penerapan PPKM di Kota Surabaya.

"Pemerintah pusat pasti memiliki pertimbangannya sendiri. PPKM di Surabaya itu juga bergantung kondisi yang ada di Surabaya Raya," tutur Irvan.

Untuk saat ini, Satgas COVID-19 Surabaya tidak melakukan relaksasi ke level 2. Seluruh sektor akan tetap mengikuti peraturan yang berlaku di PPKM level 3. Irvan mengatakan bahwa peraturan yang berlaku akan tetap mengikuti Inmendagri yang diumumkan secara berkala.

"Kita ikuti keputusan pemerintah pusat. Yang akan kita terapkan sesuai dengan Inmendagri," ungkapnya.

Baca Juga: Kota Surabaya Kini PPKM Level 2, Ini Bedanya dengan Level 3

3. Masyarakat tak perlu bingung mengenai pelevelan

Meski Kondisi COVID-19 Membaik, Surabaya Tak Jadi Masuk PPKM Level 2Ilustrasi PPKM. Dok. IDN Times/bt

Irvan pun berharap masyarakat tidak kebingungan mengenai penggolongan level Kota Surabaya. Level berapa pun, Irvan mengingatkan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Perubahan peraturan yang terjadi menurut level akan disesuaikan oleh Satgas COVID-19.

Saat ini, kondisi COVID-19 di Surabaya sudah jauh membaik. Berdasarkan data Satgas COVID-19 Kota Surabaya, positivity rate berada pada angka 1,61 persen, di bawah standar WHO sebesar 5 persen. Selain itu, rasio tracing mencapai angka 1:18,47, lebih tinggi dari standar Indonesia yaitu 1:15. Bed occupancy rate (BOR) atau keterisian tempat tidur pun amat rendah yaitu 16,54 persen yang berarti jumlah pasien COVID-19 di RS sudah menurun.

"Kita sudah sampai level 2 ini juga berkat kepatuhan masyarakat. Mau berapa pun levelnya, prokes jangan sampai kendor. Kita pertahankan terus agar COVID-19 di  Surabaya bisa terkendali bahkan hilang," tutup Irvan.

Baca Juga: Lamongan Jadi Satu-satunya Daerah Level 1, Bupati: Jangan Lengah

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya