Dendam, Motif CA Bacok Soeprayitno hingga Tewas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kasus pembunuhan dengan cara terhadap Soeprayitno (53) pada Jumat (10/5) akhirnya terungkap. Polisi menyebutkan bahwa aksi keji tersebut didasari perasaan dendam dan sakit hati.
1. Pelaku membacok karena sakit hati
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto menjelaskan bahwa tersangka CA (32) melakukan pembunuhan terhadap korban dikarenakan rasa sakit hati. Namun Agus belum mengetahui permasalahan apa yang membuat keduanya cek-cok hingga menghilangkan nyawa seseorang.
"Karena Tersangka merasa sakit hati terhadap korban sehingga tersangka mencari korban dan berniat untuk melukai korban dengan menggunakan 1 buah pisau penghabisan sehingga membuat korban meninggal dunia," ujarnya di Mapolres Tanjung Perak, Rabu (15/5).
2. Ia menyerahkan diri ke kepolisian
Pelaku yang merupakan kuli bangunan ini rupanya menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah wajahnya terpampang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia datang ke kantor polisi dengan ditemani oleh keluarganya sembari membawa pisau yang diduga sebagai alat penghabisan itu.
"Kini kita apresiasi beda dengan proses yang diawali dengan penangkapan ketika polisi yang mencari dan tentunya dapat poin yang di sini kita utamakan," tuturnya.
3. Mengaku menyesali perbuatannya
CA mengaku tidak lama mengenal sosok korban. Namun rasa sakit hati akibat permasalahan itu lah yang membuat ia melakukan hal nekat tersebut. Saat ditanya alasannya menyerahkan diri, ia mengaku menyesali perbuatannya.
"Habis melakukan (pembunuhan) saya di rumah saja. Nyesel," ujar pelaku.
4. Terancam hukuman penjara 15 tahun
Pada saat kejadian, pelaku diketahui berboncengan dengan salah satu lelaki. Namun pria tersebut saat ini berstatus sebagai saksi. Dari tangan pelaku, polisi menyita pisau yang diduga digunakan dalam eksekusi serta motor dan baju yang digunakan pelaku pada saat kejadian. Kini ia terancam dikenakan Pasal 338 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pria Sidotopo Tewas dengan Bacokan di Tangan, Begini Kronologinya