Barang Impor Ilegal Seharga Rp8 Miliar Dimusnahkan

Kapok gak tuh?

Surabaya, IDN Times - Kementerian Perdagangan melakukan pemusnahan terhadap barang-barang importasi yang tak memenuhi persyaratan, Selasa (10/9). Barang tersebut merupakan hasil temuan kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) periode Januari-Agustus 2019 di wilayah Jawa Timur.

 

1. Hasil kenakalan importir terhadap kebijakan post border

Barang Impor Ilegal Seharga Rp8 Miliar DimusnahkanIDN Times/Fitria Madia

 

Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag RI, Veri Anggrijono menjelaskan bahwa kebijakan post border yang sudah setahun diterapkan ini dimanfaatkan oleh pelaku importasi untuk memasukkan barang-barang ilegal ke Indonesia. Padahal, kebijakan tersebut ditujukan untuk mempermudah pelaku usaha.

"Tetapi pelaku usaha ini yang memanfaatkan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah. Kemudahan itu diambil kesempatan oleh pelaku usaha "nakal", mereka memanfaatkan kebijakan," ujarnya usai pemusnahan di Komplek Pergudangan Tambak Langon, Surabaya.

Sebelumnya, barang-barang importasi yang belum memenuhi persyaratan akan terhenti dipelabuhan. Namun dengan kebijakan post border, barang-barang tersebut dapat keluar dari pelabuhan dan menunggu kelengkapan surat-surat sebelum diedarkan.

2. Musnahkan barang seharga Rp8 miliar

Barang Impor Ilegal Seharga Rp8 Miliar DimusnahkanIDN Times/Fitria Madia

 

Berbagai macam barang yang dimusnahkan antara lain raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas. Jika dijumlah keseluruhan barang mencapai 9 kontainer dengan total harga Rp8 miliar. Barang-barang ini terpaksa dimusnahkan agar memberi efek jera terhadap pelaku importasi yang tak mengindahkan peraturan Republik Indonesia.

"Korek api ini ada yang tidak memiliki surat persetujuan impor, ada yang tidak memiliki SNI kan bahaya, ada yang tidak memiliki nomor pendaftaran barang sesuai keputusan Menteri Perdagangan," lanjut Veri.

Uniknya, pada proses pemusnahan menggunakan alat berat sempat terjadi beberapa kali ledakan. Pasalnya barang yang dilindas oleh alat berat tersebut merupakan barang elektronik hingga korek api. Setelah berkobar selama beberapa menit, api dipadamkan dengan APAR dan air.

3. Barang berasal dari Tiongkok

Barang Impor Ilegal Seharga Rp8 Miliar DimusnahkanIDN Times/Fitria Madia

 

Ia menjelaskan bahwa barang-barang tersebut berasal dari Tiongkok. Setidaknya importasi ilegal ini melibatkan 5 hingga 6 importir yang juga memiliki perwakilan kantor di Kota Surabaya.

"Hari ini pemusnahannya secara simbolis dan akan dilakukan secuai ketentuan peraturan Menteri Perdagangan oleh pelaku usaha di bawah pengawasan kami," tuturnya.

Baca Juga: Tak Lagi Impor, Jokowi Mau RI Ekspor Avtur

4. Pelaku importir nakal terancam pasal berlipat

Barang Impor Ilegal Seharga Rp8 Miliar DimusnahkanIDN Times/Fitria Madia

 

Atas temuan-temuan tersebut, Veri mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan atas pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh importir. Salah satu ancamannya adalah pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen.

"Ancamannya bisa 5 tahun denda Rp2 miliar. Tapi kita akan lakukan pemeriksaan komperhensif, bisa diduga melakukan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. Di luar UU Perlindungan Konsumen itu ada UU Perdagangan," tegasnya.

Baca Juga: Berusaha Menekan Impor BBM, Pemerintah Maksimalkan EBT

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya