Anak 4 Tahun Tewas Penuh Luka di Surabaya, Ibu Kandung Jadi Tersangka

Sang ibu diduga menganiaya anaknya hingga tewas

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya menerima laporan kematian anak berusia 4 tahun yang diduga akibat penganiayaan oleh orangtuanya sendiri. Jasad anak berinisal MTP ini dipenuhi luka-luka lebam di sekujur tubuhnya yang diduga merupakan hasil siksaan dari orangtuanya sendiri.

1. Nenek korban curiga mayat cucunya penuh luka

Anak 4 Tahun Tewas Penuh Luka di Surabaya, Ibu Kandung Jadi TersangkaIlustrasi kekerasan anak (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan penganiayaan ini dari MJT yang tak lain adalah nenek korban pada Selasa (9/10/2021) malam. MJT awalnya mencurigai jenazah cucunya yang penuh luka saat akan dimandikan.

"Karena melihat tubuh cucunya penuh luka, neneknya laporan ke Polsek Simokerto. Neneknya curiga kalau cucunya meninggal karena dianiaya oleh orangtua korban," ujar Mirzal, Rabu (10/11/2021).

2. Korban diautopsi karena tubuhnya penuh luka lebam

Anak 4 Tahun Tewas Penuh Luka di Surabaya, Ibu Kandung Jadi TersangkaIlustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Mendapat laporan itu, polisi langsung bertindak dan mendatangi rumah duka. Rupanya, tubuh mungil MTP memang dipenuhi luka-luka di bagian wajah, punggung, hingga dada. Luka-luka ini yang kemudian menggiring kecurigaan bahwa MTP tewas akibat siksaan orangtuanya.

"Malam itu juga dilakukan autopsi terhadap jasad korban," imbuh Mirzal.

Baca Juga: 5 Tips Ciptakan Ruang Aman Anti Kekerasan Anak di Sekolah, Penting!

3. Ibu korban jadi tersangka penganiayaan anak hingga meninggal

Anak 4 Tahun Tewas Penuh Luka di Surabaya, Ibu Kandung Jadi TersangkaIlustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Dengan fakta bahwa anaknya meninggal tak wajar, ibu korban yaitu AS (24) pun dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi menduga kuat bahwa korban tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh orangtuanya sendiri. Dari keterangan saksi, bukti-bukti, dan hasil autopsi korban, AS ditetapkan sebagai tersangka.

"Pasal yang disangkakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP," tutup Mirzal.

Baca Juga: Kekerasan Anak Viral di FB Akhirnya Ditangani, Ayah Jadi Tersangka

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya