Koordinator Sales di Tulungagung Perkosa Anak Buahnya

Ancam potong gaji hingga pemecatan

Tulungagung, IDN Times - Lakukan perkosaan terhadap anak buahnya, seorang koordinator sales sebuah dealer sepeda motor di Tulungagung dijebloskan ke dalam bui. Tersangka berinisial BTC (26), warga Kecamatan Sumbergempol tersebut tega memperkosa tiga anak buahnya. Mereka dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya dengan ancaman akan mempersulit urusan pekerjaanya. Beberapa ancaman yang diberikan seperti pemotongan insentif gaji hingga pemecatan.

1. Saat proses penyidikan tidak dilakukan penahanan

Koordinator Sales di Tulungagung Perkosa Anak BuahnyaKasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo. IDN Times/ istimewa

Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan perbuatan bejat tersangka dilakukan di rentang waktu berbeda di tahun 2019, 2020 dan 2021. Saat proses penyidikan di tingkat kepolisan, tersangka tidak dilakukan penahanan dengan beberapa pertimbangan. Namun begitu kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Tulungagung.

"Saat di penyidikan, tersangka ini tidak ditahan, namun dengan berbagai pertimbangan jaksa memutuskan untuk melakukan penahanan. Sekarang tersangka dititipkan di Rutan Polres Tulungagung," ujarnya, Selasa (26/04/2022).

2. Korban diancam agar mau turuti hawa nafsu

Koordinator Sales di Tulungagung Perkosa Anak BuahnyaIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban dengan tersangka memiliki hubungan dalam pekerjaan sebagai bawahan dan atasan. Saat kejadian korban telah berusia dewasa. Korban melakukan pemerkosaan terhadap korban di lokasi berbeda yakni di daerah Plosokandang, Pulosari dan di sebuah hotel. Tersangka mengancam korban berupa pemotongan insentif gaji hingga pemecatan jika tidak mau menuruti hawa nafsunya.

"Hubungan korban dan tersangka ini bawahan dan atasan kerja di dealer motor itu, ada salah satu dealer motor di Tulungagung," terangnya.

Baca Juga: Ini Identitas Mayat Perempuan di Sungai Brantas Tulungagung

3. Dititipkan ke tahanan Polres Tulungagung untuk 20 hari ke depan

Koordinator Sales di Tulungagung Perkosa Anak BuahnyaKantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Korban kemudian memberanikan diri untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Tersangka secara resmi ditahan mulai Kamis (21/04/2022) lalu,selama 20 hari kedepan. Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 294 ayat 2 ke 2 subs pasal 285 junto pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. "Kita menerima pelimpahan itu Kamis kemarin dan langsung kita lakukan penahanan," pungkasnya.

Baca Juga: Bus di Tulungagung Diperiksa Kelayakan, Krunya Dites Urine

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya