Wali Kota Malang Jadi Saksi Kasus Suap Massal, Begini Keterangannya

Surabaya, IDN Times - Proses persidangan kasus korupsi massal anggota DPRD Malang masih terus berlangsung. Pada Rabu (17/10), sidang kembali mengagendakan pemanggilan saksi. Kali ini, sidang mendatangkan 7 saksi yang terdiri dari lima saksi mahkota yang juga tersangka, satu saksi Wali Kota Malang Sutiaji dan satu saksi lain Mantan Sekda Malang Cipto.
1. Sutiaji mengaku tak tahu soal pemberian suap
Kuasa hukum terdakwa, Sholehudin mengatakan bahwa dalam proses persidangan, semua saksi menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Hasilnya, diketahui kalau Wali Kota Malang, Sutiaji tidak tahu menahu masalah ini. Padahal dia adalah Wakil dari Anton Mantan Wali Kota Malang yang sudah ditahan.
"Jadi uang pokir (pokok pikiran), uang sampah dan uang 1 persen dia (Sutiaji) tidak tahu. Tahunya ketika sudah ramai peneriksaan. Secara tahapan tahunya di sidang," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Rabu (17/10).
2. Para tersangka terbukti ikut serta tapi tidak jadi inisiator
Tak hanya Sutiaji, Sholehudin juga menyebut bahwa saksi yang dihadirkan mengaku tidak mengetahui pemberian dana kepada para terdakwa. Dia menyampaikan di dalam bukti rekaman para terdakwa hanya ikut serta. "Kalau terbukti itu ikut serta saja tidak ada inisiator. Kalau rekaman itu Pak Arif (Ketua DPRD Malang) yang aktif," terangnya.
3. Pemberian suap disebut tidak mengganggu kekeritisan para tersangka ketika jadi anggota DPRD
Sementara ketika ditanya apakah kliennya akan mendapat keringanan, Sholehudin dengan yakin menjawab iya. Dia menyampaikan sebagian kliennya sudah mengembalikan uang. Ada juga yang masih diangsur. "Saya juga tanya apakah mengganggu kinerja dengan pemberian itu. Dijawab tidak. Mempengaruhi kekeritisan? Tidak juga. Tidak ada simultan pembahasan terhadap pemberian (uang suap) tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Di Depan Najwa, Bayu Skak Ungkapkan Kekesalan Terhadap DPRD Malang