Kasus Penipuan Apartemen, Direktur PT BWN Ditangkap Polda Jatim

Rugikan pembeli hingga Rp8,5 miliar

Surabaya, IDN Times - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan apartemen. Lokasi apartemen itu di Jalan Kejawan Putih Tambak 9A Nomor 02 Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya. 

Satu orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan yang merupakan Direktur Utama PT Bumi Wahana Nusantara (BWN), Hartono ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kronologisnya pada bulan Maret 2017 terlapor saudara H mengadakan acara knowledge atau pemasaran apartemen di Ciputra World pengenalan progress pembangunan Apartemen Eastcovia," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Wahyu Hidayat, Selasa (11/6/2024). 

1. Pemasaran dilakukan 2017, dilaporkan korban pada Maret 2023

Kasus Penipuan Apartemen, Direktur PT BWN Ditangkap Polda Jatimilustrasi berkas (Pixabay.com/Mohamed_hassan)

Wahyu mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban, LD pada 28 Maret 2023. Pelaku, H menawarkan proyek pembangunan Apartemen Eastcovia dengan membuat brosur. Setelah itu ia mengadakan acara pemasaran apartemen.

"Korban atas nama Luluk ini tertarik melakukan pembayaran secara bertahap 36 kali angsuran sejak Maret 2017 hingga lunas pada 15 Mei 2020. Namun diketahui bahwa belum ada izin pembangunan Apartemen Eastcovia serta lokasi tanah masih milik orang, sedangkan kerugian korban mencapai Rp342 juta lebih," terang dia. 

Baca Juga: Kaesang Disebut Maju Pilwali Surabaya, Pengamat: Saingan Eri-Armuji

2. Ada 112 korban dengan kerugian Rp8,5 miliar

Kasus Penipuan Apartemen, Direktur PT BWN Ditangkap Polda Jatimfoto hanya ilustrasi (pixabay.com/Iqbal Nuril Anwar)

Audiens yang hadir dari berbagai broker properti yang akan membantu menjualkan Apartemen Eastcovia pun tertarik. Mereka menjelaskan secara lisan kepada para pembeli bahwa lokasi apartemen ini strategis di tengah kota. Alhasil ada sebanyak 112 orang yang mau membeli. Mereka mengalami kerugian mencapai Rp8,5 miliar lebih. 

"Untuk menarik pembeli tersangka ini menjelaskan bahwa apartemen yang akan dibangun lokasi strategis berada di tengah kota dan dekat dengan mal eastcoast, dekat kampus dan harga lebih murah menggunakan sistem inhouse," katanya.

3. Terancam 4 tahun penjara

Kasus Penipuan Apartemen, Direktur PT BWN Ditangkap Polda JatimIlustrasi borgol. (IDN Times)

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil disita di antaranya, satu lembar asli brosur apartemen Eastcovia The Ultimate Eco Living Complex, satu lembar formulir pemasaran, satu lembar asli pemesanan unit serta beberapa barang bukti lain.

Terhadap peristiwa ini tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka Hartono, selaku Direktur Utama PT Bumi Wahanan Nusantara dapat melapor ke Polda Jatim.

Baca Juga: Gunung Semeru Masuk Level Waspada, Terjadi 36 Kali Letusan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya