Bagian dari Komplotan Hacker Bitcoin, Polda Tangkap Dua Orang Lagi

Mereka membobol kartu kredit untuk beli bitcoin

Surabaya, IDN Times - Dua orang peretas atau hacker kembali ditangkap Subdit V Siber Polda Jawa Timur (Jatim). Satu hacker berinisial FSR warga Bekasi dan satu lagi, AZ, warga Jakarta. Keduanya membobol kartu kredit korbannya untuk modal membeli bitcoin.

"Tersangka FSR dan AZ ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari keempat tersangka yaitu tersangka HTS dan kawan-kawan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (28/6/2021).

1. Penangkapan hasil pengembangan

Bagian dari Komplotan Hacker Bitcoin, Polda Tangkap Dua Orang LagiDitreskrimsus Polda Jatim rilis ungkap kasus ujaran kebencian. Dok. Istimewa

Penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan tersangka sebelumnya, HTS. Pria yang berperan sebagai penampung data ilegal akses alias koordinator komplotan hacker itu ditangkap di Bandara Juanda Surabaya. 

HTS ditangkap bersama tersangka lain, yakni AD, RH dan RS. AD sendiri bertindak sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data yang dikirimkan dari tersangka HTS. Sementara RH selaku pengumpul data atau mencari data credit card. Kemudian RS berperan sebagai penyedia akun Paxful (data milik orang lain).

2. Peran tersangka yang baru sebagai penyedia rekber

Bagian dari Komplotan Hacker Bitcoin, Polda Tangkap Dua Orang LagiIlustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

FSR sendiri, kata Gatot, berperan sebagai penyedia layanan rekening bersama (rekber). "Pemeriksaan terhadap HTS juga mengarah kepada tersangka lainnya yang memiliki peran sebagai data email (email result) ke tersangka HTS, yakni AZ di Jakarta," imbuh Gatot. 

3. Terancam 9 tahun penjara

Bagian dari Komplotan Hacker Bitcoin, Polda Tangkap Dua Orang LagiIlustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya