Aspirasi BEM SI Tolak RKUHP Segera Diteruskan ke Presiden dan DPR

Surabaya, IDN Times - Dua legislator DPRD Jawa Timur (Jatim) akhirnya menemui massa Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) yang sedang aksi menolak RKUHP di depan kantornya, Rabu (6/7/2022). Keduanya berjanji akan meneruskan aspirasi mahasiswa ke pusat.
1. Aspirasi akan disampaikan ke DPR RI dam Presiden
Dua legislator yang menemui massa aksi ialah Anggota Komisi E, Hari Putri Lestari dan Anggota Komisi B, Noer Soetjipto. Hari menyampaikan, DPRD Jatim menyerap aspirasi dan melanjutkan atau meneruskan ke pemerintah pusat. "Tentu kami selalu tindak lanjuti dan kami kirim ke DPR RI dan Presiden," ujarnya.
"Saya secara personal dan selaku anggota DPRD, tuntutan mereka sangat rasional. Massa tidak hanya mewakili mahasiswa tapi juga mewakili semua kalangan yang bersifat kritis," dia menambahkan.
Lebih lanjut, menurut Hari, DPR RI seharusnya menjelaskan pasal-pasal yang dianggap meresahkan masyarakat. Apalagi undang undang ini berlaku untuk khalayak luas. "DPR wajib mengimbau dan menjelaskan kepada masyarakat agar meluruskan apa yang dikhawatirkan supaya paham isi dari pasal pasal tersebut," tegas dia.
Baca Juga: BEM SI Jatim Desak Transparansi Draft RKUHP
2. Sepakat nilai aspirasi mahasiswa untuk kepentingan bersama
Senada dengan Hari, Noer merasa aspirasi yang disampaikan BEM SI sangat realistis. "Apabila kita tidak diingatkan undang-undang itu juga akan ada dampak negatifnya kalau itu saklek seperti apa yang disampaikan mahasiswa tadi," kata dia.
"Jangan sampai undang-undang diterapkan tapi malah menyakiti masyarakat itu buat apa. Hal ini akan menambah persoalan terus menerus. Mudah-mudahan apa yang disampaikan mahasiswa tadi kita sepakat akan membuat rilis untuk menyempurnakan apa yang ditujukan oleh mahasiswa tadi," Noer menegaskan.
3. Mahasiswa khawatir dengan pasal kontroversi di RKUHP
Sebelumnya, perwakilan BEM SI wilayah Jatim, Yoga Haryo Prayogo menyebut ada sejumlah pasal yang bermasalah dalam RKUHP. Seperti halnya, pembatasan aksi kemudian mencemarkan nama baik pemerintah dalam artian Presiden dan jajarannya. Tentu hal ini bisa menjadi pasal karet ke depannya.
"Akhirnya bisa diintrepretasi sendiri oleh pemerintah. Tentunya ini bisa membatasi ruang gerak demokrasi kita (rakyat) seperti yang diamanatkan reformasi," katanya.
Baca Juga: BEM SI Jatim Tolak RKUHP, Bawa Poster Sindir Ketua DPR