Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ajak Rusak Penyekatan Suramadu, Pria Bangkalan Ditangkap Polisi

Ditreskrimsus Polda Jatim rilis ungkap kasus ujaran kebencian. Dok. Istimewa

Surabaya, IDN Times - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap pelaku ujaran kebencian berinisial AF. Pria yang merupakan warga Bangkalan ini mengajak masyarakat untuk melawan upaya pemerintah menangani COVID-19 melalui penyekatan di Suramadu.

"Pelaku UF yang sehari-harinya bekerja di ekspedisi di daerah Kenjeran, Surabaya menyebarkan ujaran kebencian di media sosial WhatsApp pada tanggal 22 Juni 2021," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis (24/6/2021).

1. Pelaku ajak lakukan perusakan posko penyekatan Suramadu

Ditreskrimsus Polda Jatim rilis ungkap kasus ujaran kebencian. Dok. Istimewa

Dalam unggahannya, pelaku UF memprovokasi serta mengajak untuk melakukan perusakan tenda di pos penyekatan yang ada di Jembatan Suramadu. Setelah diciduk dan menjalani pemeriksaan, UF mengaku hanya ikut-ikutan saja.

Tentunya, hal ini disayangkan oleh Gatot. Sebab, kasus COVID-19 mengalami lonjakan di Madura, khususnya Bangkalan. Pemprov Jatim dan Polda melakukan upaya antara lain melakukan penyekatan untuk menekan penyebaran.

"Namun, di tengah upaya melakukan pencegahan masih ada masyarakat yang menyebarkan yang menimbulkan gejolak," katanya.

2. Pelaku ingin yang baca unggahannya ikut gabung

Ditreskrimsus Polda Jatim rilis ungkap kasus ujaran kebencian. Dok. Istimewa

Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy membenarkan pernyataan Gatot. Bahwa, pelaku UF mengajak masyarakat di wilayah Madura untuk melakukan aksi pengerusakan di penyekatan Suramadu via media sosialnya.

"Pelaku mengaku memposting tersebut karena marak terjadi penyekatan. Dia memposting supaya yang membaca postingan ikut bergabung bersama dia," katanya.

3. Meski menyesal, pelaku terancam 6 tahun penjara

Ditreskrimsus Polda Jatim rilis ungkap kasus ujaran kebencian. Dok. Istimewa

Atas perbuatannya, lanjut Zulham, pelaku UF mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti beberapa unggahan UF dan satu ponsel. UF dijerat pasal 45 A ayat 2 UU ITE  Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us