2 Eks Santri Shiddiqiyyah Bersaksi, KY Ikut Pantau Sidang Bechi

KY pastikan tidak ada penyampingan dalam sidang Bechi

Surabaya, IDN Times - Sidang perkara pencabulan dan pemerkosaan dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/9/2022). Dua mantan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah dihadirkan. Sidang kali ini dihadiri langsung Komisi Yudisial (KY).

1. Salah satu saksi masih keluarga korban

2 Eks Santri Shiddiqiyyah Bersaksi, KY Ikut Pantau Sidang BechiJaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Jaya Muhidin. (IDN Times/Ardiansyah Fajar).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Jaya Muhidin mengatakan, keterangan dua orang saksi yang dihadirkan mendukung dakwaan. Karena, keduanya merupakan mantan santri, kemudian salah satunya masih ada hubungan keluarga dengan korban pencabulan dan pemerkosaan.

"Keterangannya berkesesuaian dengan saksi-saksi sebelumnya," ujarnya usai persidangan.

Baca Juga: 2 Saksi dan Rekaman 20 Menit Bikin Bechi Bungkam Usai Sidang

2. Saksi disebut hanya tahu lewat desas-desus

2 Eks Santri Shiddiqiyyah Bersaksi, KY Ikut Pantau Sidang BechiKuasa hukum Bechi, I Gede Pasek Suardika saat memberikan keterangan usai persidangan. (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Sementara itu, kuasa hukum Bechi, I Gede Pasek Suardika menilai saksi yang dihadirkan tidak memberikan kesaksian yang runut. Dia menyebut, saksi hanya mengetahui kejadian lewat desas-desus saja. Begitu juga saksi satunya lagi yang disebut Gede, tak mendengar peristiwa dari korban secara langsung.

"Saksi berasal dari desas-desus, yang satu bahkan tidak pernah menanyakan ke korban langsung, tapi dari pihak lain," kata dia. Gede menantang JPU menghadirkan saksi yang benar-benar tahu kejadian.

3. KY pastikan tidak ada penyampingan dalam perkara Bechi

2 Eks Santri Shiddiqiyyah Bersaksi, KY Ikut Pantau Sidang BechiTerdakwa perkara pencabulan dan pemerkosaan Moch Subchi Azal Tsani usai sidang di PN Surabaya, Senin (5/9/2022). (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Hakim KY, Joko Sasmito berharap, tidak ada penyimpangan dalam proses peradilan perkara pencabulan dan perkosaan terdakwa Bechi ini. Jika ditemui kejanggalan, pihaknya mempersilakan semua pihak melapor ke KY langsung.

"Harapan KY semuanya pada domainnya masing-masing, kalau memang ada dugaan pelanggaran etik oleh hakim tentunya bisa lapor ke Komisi Yudisial. Saya yakin hakim punya kapasitas di bidang itu," pungkas dia.

Baca Juga: Sidang Bechi, JPU Kembali Putar Rekaman Audio

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya