TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelanggar Protokol Kesehatan di Jombang 881 Orang, Denda Rp6,3 Juta

Uang denda masuk ke kas daerah

Sidang pelanggar protokol kesehatan di Jombang. IDN Time/Dok.Zainul Arifin

Jombang, IDN Times - Kasus COVID-19 di Kabupaten Jombang masih cukup tinggi. Hingga 16 Oktober 2020, dari catatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten setempat, total jumlah 1.019 kasus. Rinciannya, sembuh 798 orang, dirawat 127 orang, dan meninggal 94 orang.

Untuk menekan angka COVID-19, Satpol PP bersama polisi, TNI, dan Dishub Kabupaten Jombang menggelar operasi penegakan protokol kesehatan. Para pelanggar pun disanksi beragam, mulai dari sanksi sosial hingga denda administratif.

1. Terkumpul uang denda sebesar 6,3 juta

Petugas mendata dan menindak pelanggar orotokol kesehatan. IDN Times/Dok.Zainul Arifin

Berdasarkan data yang didapat, operasi gabungan penerapan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 terjaring 117 pelanggar dan terkumpul uang denda sebanyak Rp6,3 juta. Jumlah itu akumulasi tiga hari dengan rincian tanggal 14 september 2020 ada 64 pelanggar serta denda Rp1,2 juta; tanggal 15 sepetember 2020 terjaring 37 pelanggar dengan denda Rp1,85 juta; dan tanggal 16 September 2020 ada 25 pelanggar dan denda Rp1,25 juta.

"Hasil uang dendanya masuk ke kas daerah Kabupaten Jombang. Jadi PAD (Pendapatan Asli Daerah) lain-lain. Tapi yang perlu digarisbawahi, razia itu bukan untuk mencari uang, melainkan memberikan efek jera pelanggar protokol kesehatan," kata Sekda Jombang, Akhmad Jazuli dihubungi IDN Times, Jumat sore (16/10/2020).

Baca Juga: Sekda Kota Malang: Denda Operasi Yustisi Jadi Wewenang Kejaksaan

2. Satpol PP sudah menindak 881 pelanggar tak memakai masker

Sidang pelanggar protokol kesehatan. IDN Times/Zainul Arifin

Sementara itu, hingga saat ini Satpol PP Kabupaten Jombang mencatat lebih dari 881 pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker. Catatan itu dari operasi yustisi maupun nonyustisi. Rincian dari 881 kasus tersebut, yakni teguran secara lisan 366 kasus, kerja sosial 389 kasus, dan denda administratif sebanyak 126 kasus.

"Jumlah temuan itu merupakan catatan hasil operasi selama 24 hari, sejak pemberlakuan Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dan Perbup Jombang Nomor 57 Tahun 2020," jelas Kepala Satpol PP Jombang, Agus Susilo Sugioto.

3. Penerapan Perbup Jombang hanya sanksi sosial

Pelanggar disanksi membersihkan kuburan. IDN Times/Dok. Zainul Arifin

Lebih lanjut Agus menjelaskan, saat ini operasi protokol kesehatan yang dilakukan tidak lagi Perda Provinsi, namun pada pelaksanaan Perbup Jombang Nomor 57 tentang Penegakan Protokol Kesehatan yang diberlakukan sejak 23 September 2020 lalu. Warga yang melanggar ditindak dengan sanksi sosial. Di antaranya membersihkan fasilitas umum, menyanyi lagu kebangsaan, dan lainnya.

"Di Perbup 57 itu kan ada pilihan sanksi denda administratif Rp100 ribu dan sanksi sosial, dan kami masih menerapkan sanksi sosialnya," Agus menjelaskan.

Baca Juga: 528 Warga Tulungagung Terjaring Yustisi, Denda Masuk Rp12 Juta

Berita Terkini Lainnya