Pelanggar Protokol Kesehatan di Jombang 881 Orang, Denda Rp6,3 Juta
Uang denda masuk ke kas daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Kasus COVID-19 di Kabupaten Jombang masih cukup tinggi. Hingga 16 Oktober 2020, dari catatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten setempat, total jumlah 1.019 kasus. Rinciannya, sembuh 798 orang, dirawat 127 orang, dan meninggal 94 orang.
Untuk menekan angka COVID-19, Satpol PP bersama polisi, TNI, dan Dishub Kabupaten Jombang menggelar operasi penegakan protokol kesehatan. Para pelanggar pun disanksi beragam, mulai dari sanksi sosial hingga denda administratif.
1. Terkumpul uang denda sebesar 6,3 juta
Berdasarkan data yang didapat, operasi gabungan penerapan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 terjaring 117 pelanggar dan terkumpul uang denda sebanyak Rp6,3 juta. Jumlah itu akumulasi tiga hari dengan rincian tanggal 14 september 2020 ada 64 pelanggar serta denda Rp1,2 juta; tanggal 15 sepetember 2020 terjaring 37 pelanggar dengan denda Rp1,85 juta; dan tanggal 16 September 2020 ada 25 pelanggar dan denda Rp1,25 juta.
"Hasil uang dendanya masuk ke kas daerah Kabupaten Jombang. Jadi PAD (Pendapatan Asli Daerah) lain-lain. Tapi yang perlu digarisbawahi, razia itu bukan untuk mencari uang, melainkan memberikan efek jera pelanggar protokol kesehatan," kata Sekda Jombang, Akhmad Jazuli dihubungi IDN Times, Jumat sore (16/10/2020).
Baca Juga: Sekda Kota Malang: Denda Operasi Yustisi Jadi Wewenang Kejaksaan
Baca Juga: 528 Warga Tulungagung Terjaring Yustisi, Denda Masuk Rp12 Juta