528 Orang di Tulungagung Terjaring Yustisi, Denda Terkumpul Rp12 Juta 

Tidak semua pelanggar membayar denda

Tulungagung, IDN Time - Operasi yustisi di Kabupaten Tulungagung telah berlangsung sejak 18 September 2020 lalu. Hasilnya, petugas menjaring 528 pelanggar protokol kesehatan.

Mereka yang terjaring ini rata-rata tidak mengenakan masker saat berkendara. Petugas gabungan dari Satpol PP, kepolisian, dan TNI menggelar operasi yustisi dua kali setiap hari. Saat ini jumlah pelanggar sudah berkurang dibanding saat awal operasi.

1. Juga kenakan sanksi sosial

528 Orang di Tulungagung Terjaring Yustisi, Denda Terkumpul Rp12 Juta Operasi yustisi menindak pelanggar protokol kesehatan di Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Artista Nindya Putra menjelaskan, dari jumlah pelanggar yang terjaring operasi, 481 di antaranya dikenakan sanksi berupa membayar denda. Sedangkan 56 lainnya diberikan sanksi sosial. Tidak semua pelanggar sudah membayar denda, terdapat 54 orang yang belum membayar.

"Untuk yang belum membayar KTP-nya masih kami tahan," jelasnya kepada IDN Times, Jumat (16/10/2020).

2. Bisa bayar denda langsung atau transfer ke rekening pemkab

528 Orang di Tulungagung Terjaring Yustisi, Denda Terkumpul Rp12 Juta Operasi yustisi menindak pelanggar protokol kesehatan di Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Dari jumlah pelanggar yang dikenakan denda, hingga 16 Oktober 2020 sudah terkumpul Rp12,185 juta. Sebanyak Rp 1,35 juta belum dibayar oleh pelanggar. Dana tersebut langsung disetorkan ke rekening milik Pemkab Tulungagung dan masuk dalam dana kas daerah.

Bagi pelanggar yang langsung menjalani sidang, mereka bisa membayar denda kepada jaksa. Namun bagi yang tidak sidang, denda bisa ditransfer ke rekening yang ditentukan.

"Ada dua jenis operasi yustisi yang kami lakukan, yakni dengan sidang langsung dengan melibatkan hakim dan jaksa dan operasi biasa. Jika terdapat hakim dan jaksa bisa membayar denda langsung." tuturnya.

Baca Juga: Berkat Operasi Yustisi, Angka Kasus Covid-19 di Malang Terkendali  

3. Belum ada studi korelasi operasi yustisi dan COVID-19

528 Orang di Tulungagung Terjaring Yustisi, Denda Terkumpul Rp12 Juta Peta sebaran COVID-19 di Tulungagung, IDN Times/ Istimewa

Sementara itu, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro menjelaskan hingga saat ini belum terdapat studi terkait korelasi antara operasi yustisi dengan penekanan angka pasien COVID-19. Berdasarkan data hingga 15 Oktober 2020, jumlah kasus COVID-19 di Tulungagung sebanyak 430 kasus. Jumlah ini terus mengalami pertambahan setiap hari. Persentase kesembuhan sendiri telah mencapai 92.5 persen.

"Memang setiap hari jumlah kasus bertambah namun kesembuhan pasien juga bertambah," jelasnya.

4. Tingkat kepatuhan mencapai 70 persen

528 Orang di Tulungagung Terjaring Yustisi, Denda Terkumpul Rp12 Juta Operasi yustisi menindak pelanggar protokol kesehatan di Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Meskipun belum ada korelasi, namun Galih meyakini operasi yustisi yang digelar selama ini bisa menumbuhkan kesadaran di masyarakat akan pentingnya mengenakan masker. Hal ini terlihat dari jumlah pelanggar setiap hari yang cenderung menurun dibandingkan masa awal operasi. Jika pada awal operasi petugas bisa menemukan 20 pelanggar setiap hari, kini maksimal mereka hanya menjaring 5 pelanggar saja.

"Akhirnya, persentase kepatuhan masyarakat terkait protokol kesehatan saat ini mencapai 70 persen, ini sangat bagus," ungkapnya.

5. Belum ada rencana khusus penggunaan dana denda

528 Orang di Tulungagung Terjaring Yustisi, Denda Terkumpul Rp12 Juta Operasi yustisi menindak pelanggar protokol kesehatan di Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Terkait perolehan dana denda operasi yustisi, Galih mengatakan masih belum ada perencanaan khusus. Semua denda dimasukkan dalam kas daerah yang peruntukannya untuk skala global.

"Apakah nanti untuk penanganan COVID-19 atau yang lainnya, kami masih belum membahas hal tersebut. Yang jelas dana masuk ke kas daerah," kata Galih.

Baca Juga: Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp1,6 M, Masuk Kas Daerah

Bramanta Pamungkas Photo Verified Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya