64 Warga Jombang Langgar Potokol Kesehatan, Didenda Sesuai Kemampuan
Pelanggar sidang di tempat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Sebanyak 64 pengendara motor yang melintas di bundaran ringin contong Jombang terjaring razia protokol kesehatan yang digelar petugas gabungan Polri dan Satpol PP dan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten setempat, Senin sore (14/9/2020). Petugas menindak tegas warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan.
"Hari ini kita bekerjasama dengan teman-teman dari pengadilan, Satpol PP yang dalam hal ini leading sektor pemerintah. Kita melaksanakan kegiatan pendisiplinan terhadap masyarakat yang tidak disiplin mengikuti protokol kesehatan," kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho di lokasi. Mereka pun mendapatkan sanksi denda. Berbeda dengan beberapa daerah yang memukul rata nilai denda Rp100 ribu, Pemkab Jombang menerapkan denda sesuai kemampuan pelanggar.
Baca Juga: Mulai Senin, Tak Patuh Protokol Kesehatan di Jatim Bisa Kena Denda
1. Pengendara tidak pakai masker sidang di tempat
Agung mengungkapkan, razia itu merupakan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim no 2 tahun 2020. Perda tersebut merupakan perubahan Perda provinsi Jatim No 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Pantauan IDN Times, satu per satu pengendara sepeda motor yang melintas di lokasi dan tidak memakai masker langsung dihentikan oleh petugas. Pengendara yang melanggar kemudian diarahkan ke meja hijau untuk menjalani sidang di lokasi razia. Sidang dilakukan oleh hakim panitera dari Pengadilan Negeri Jombang.
Baca Juga: Gegara Nurut Google Maps, Pengendara Motor Masuk Tol Mojokerto-Jombang