Korban Kekerasan Seksual MSAT Minta Hak Ganti Rugi
Hak restitusi diatur negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, MSAT (42) dijadwalkan akan diadili pada 18 Juli 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Para korban pencabulan putra dari kiai ternama di Jombang tersebut berencana meminta hak restitusi (ganti rugi) atas kerugian dari perkara itu. Permintaan ganti rugi para korban itu diungkapkan para pendamping korban.
Baca Juga: MSAT Diadili Pada 18 Juli 2022 Mendatang
1. Hak ganti rugi atau restitusi diatur negara
Pendamping para korban dugaan pencabulan MSAT, Ana Abdilah mengungkapkan selain memikirkan soal pemulihan para korban, pihaknya juga tengah memikirkan MSAT juga dihukum untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada para korban, ganti rugi materiil maupun imateriil.
"Restitusi itu menjadi wewenang LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban) dan sudah diatur oleh negara. Jaksa bisa mendapatkan dokumen terkait restitusi itu (berkoordinasi dengan) LPSK," ujar Direktur Women Crisis Center Jombang ini, Senin (11/7/2022).
Baca Juga: JPU Hanya Bermodal 1 Saksi Korban untuk Sidang MSAT
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.